Pendampingan Desa, Mendampingi Desa, Memberdayakan Desa



Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera merupakan imajinasi tentang desa baru yang ditegaskan oleh UU Desa, sebagai arah perubahan desa yang berkelanjutan di masa depan. Perubahan desa memang tidak mudah, tetapi juga tidak terlalu sulit. Kita bisa berguru dengan pengalaman lokal. Dari hari ke hari selalu hadir desa inovatif, desa yang berubah, sesuai dengan semangat UU Desa. Buku ini tidak mungkin mengungap satu demi satu desa yang telah melakukan perubahan. Tetapi yang terpenting,  perubahan desa itu terjadi karena pembelajaran, pengorganisasian maupun pendampingan.
Pendampingan desa menjadi modalitas penting bagi perubahan desa UU Desa No. 6/2014 telah memberikan amanat pemberdayaan melalui pendampingan desa.

Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 3/2015 menegaskan bahwa pendampingan desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Sedangkan tujuan pendampingan desa meliputi: (a) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b)  Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c) Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan (d) Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Pendampingan desa mencakup pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik
Kapasitas teknokratis mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan active and critical citizen, yakni warga yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Hal ini antara lain merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader lokal militan sebagai penggerak pembangunan desa dan demokratisasi. Kaderisasi tidak identik dengan pendidikan dan pelatihan, namun juga membuka ruang-ruang publik politik dan mengakses pada forum musyawarah desa, yang membicarakan dan memperjuangkan kepentingan warga. Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan visioner bisa dilahirkan melalui kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para kader dalam kehidupan berdesa.  

Pendampingan tidak boleh bersifat apolitik, tetapi harus berorientasi politik
Pendampingan apolitik hadir dalam bentuk pengembangan kapasitas teknokratis dalam pembangunan desa, termasuk pembentukan keterampilan berusaha, tanpa menyentuh penguatan tradisi berdesa dan penguatan kekuasaan, hak dan kepentingan warga. Kapasitas teknokratis sangat penting tetapi tidak cukup untuk memperkuat desa. Karena itu pendampingan harus bersifat politik. Politik dalam konteks ini bukan dalam pengertian perebutan kekuasaan, melainkan penguatan pengetahuan dan kesadaran akan hak, kepentingan dan kekuasaan mereka, dan organisasi mereka merupakan kekuatan representasi politik untuk berkontestasi mengakses arena dan sumberdaya desa. Pendekatan pendampingan yang berorientasi politik ini akan memperkuat kuasa rakyat sekaligus membuat sistem desa menjadi lebih demokratis.

Para pendamping bukan hanya memfasilitasi pembelajaran dan pengembangan kapasitas, tetapi juga mengisi “ruang-ruang kosong” baik secara vertikal maupun horizontal
Mengisi ruang kosong identik dengan membangun “jembatan sosial” (social bridging) dan jembatan politik (political bridging). Pada ranah desa, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi dinamis (disengagement) antara warga, pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa lainnya.  Pada ranah yang lebih lua, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi antara desa dengan pemerintah supra desa. Karena itu pendamping adalah aktor yang membangun jembatan atau memfasilitasi engagement baik antara warga dengan lembaga-lembaga desa maupun pemerintah desa, agar bangunan desa yang kolektif, inklusif dan demokratis. Engagement antara desa dengan supradesa juga perlu dibangun untuk memperkuat akses desa ke atas, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan desa.

Ruang kosong horizontal biasanya berbentuk densitas sosial yang terlalu jauh antara kelompok-kelompok masyarakat yang terikat (social bonding) berdasarkan jalinan parokhial (agama, suku, kekerabatan, golongan dan sebagainya). Ikatan sosial berbasis parokhial ini umumnya melemahkan kohesivitas sosial (bermasyarakat), mengurangi perhatian warga pada isu-isu publik, dan melemahkan tradisi berdesa. Karena itu ruang kosong horizontal itu perlu dirajut oleh para pendamping agar tradisi berdesa bisa tumbuh dan desa bisa bertenaga secara sosial.

Pendampingan desa secara fasilitatif dari luar tidak cukup dilakukan oleh aparat negara, tetapi juga perlu melibatkan unsur organisasi masyarakat sipil (NGOs lokal dan lokal, perguruan tinggi, lembaga-lembaga internasional)  maupun perusahaan. 
Pemerintah melakukan contracting out pada perusahaan untuk mengelola fasilitator, atau mengandalkan aparat birokrasi, merupakan cara yang keliru. Selama ini mereka miskin metodologi pendampingan, dan mereka mungkin mampu mengembangkan kapasitas teknokratis, tetapi mereka bukan aktor yang tepat untuk melakukan kaderisasi. Dengan berpijak pada prinsip “negara yang padat” (congested state), pemerintah harus berjaringan dan bekerjasama dengan unsur-unsur organisasi masyarakat sipil serta melibatkan dukungan perusahaan. NGOs lokal, yang mempunyai tradisi dan jaringan dengan NGOs nasional dan lembaga-lembaga internasional, mempunyai tradisi yang kuat dalam menerapkan pendekatan politik dalam pendampingan.

Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh aktor-aktor lokal
Pendampingan secara fasilitatif  dibutuhkan untuk katalisasi dan akselerasi. Namun proses ini harus berbatas, tidak boleh berlangsung berkelanjutan bertahun-tahun, sebab akan menimbulkan ketergantungan yang tidak produktif. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif itu harus mampu menumbuhkan kader-kader lokal yang piawai tentang ihwal desa, dan mereka lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. Mereka memiliki spirit voluntaris, tetapi sebagai bentuk apreseasi, tidak ada salahnya kalau pemerintah desa mengalokasikan insentif untuk para kader lokal itu.

Pendampingan melakukan intervensi secara utuh untuk memperkuat village driven development dan mewujudkan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. 
Beragam aktor desa serta isu-isu pemerintahan dan pembangunan desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri (cerai berai), tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem desa. Sistem desa yang dimaksud adalah kewenangan desa, tata pemerintahan desa, serta perencanaan dan penganggaran desa yang semuanya mengarah pada pembangunan desa untuk kesejahteraan warga. Baik kepentingan, tema pembangunan, aset lokal, beragam aktor diarahkan dan diikat dalam sistem desa itu. Dengan kalimat lain, desa menjadi basis bermsyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berdemokrasi dan berpembangunan. Pola ini akan mengarah pada pembangunan yang digerakkan oleh desa (village driven development), yang bersifat kolektif, inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel.

Pendampingan desa tidak boleh dilaksanakan dan dikendalikan secara sentralistik dari Jakarta melainkan harus terdesentralisasi dan terlokalisasi di ranah kabupaten, kecamatan dan desa.  
Selain itu pendampingan juga tidak boleh membentuk struktur paralel seperti yang selama ini dijalankan oleh PNPM Mandiri. Jakarta tidak boleh mengendalikan pendampingan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO), tetapi cukup memberikan pedoman umum, arah kebijakan dan modul standar. PTO yang lentur bisa dibuat oleh kabupaten/kota, kecamatan menjadi ruang berkumpul para pendamping yang dikoordinasi oleh camat dan aparatanya. Desa juga mempunyai kewenangan untuk belanja keahlian dan pendamping.

Pendampingan tidak bersifat seragam dan kaku tetapi harus lentur dan kontekstual. 
Indonesia sudah berpengalaman dalam pendampingan, sebagaimana dilakukan oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Namun pendampingan ala PNPM Mandiri cenderung seragam dan kaku yang dikendalikan secara ketat dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Pendampingan tentu harus lentur dan kontekstual, yakni tergantung pada kondisi dan kebutuhan lokal. Untuk menjaga kelenturan dan kontektualitas itu, PTO yang diciptakan secara desentralistik di kabupaten/kota tidak boleh memberikan instruksi dan petunjuk apa yang harus dan boleh dilakukan seperti gaya birokrasi, melainkan memberi negative list atau memberi larangan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan kalimat lain PTO itu tidak mewajibkan pendamping dengan prinsip “tidak boleh melakukan sesuatu kecuali yang diperintah” melainkan memberikan keleluasaan pendamping untuk bertindak sesuai dengan prinsip “bebas melakukan apapun kecuali yang dilarang”. 

Sumber :  Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain:
1 komentar:
  1. I can't imagine being an astronaut or astronaut
    I could not imagine being an astronaut. The world is titanium joes heating up. I want to think about what it ray ban titanium is. I've ceramic vs titanium spent womens titanium wedding bands many hours traveling and titanium rings for women I'm

    BalasHapus