Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 oleh Kemendes PDTT


Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 oleh Kementrian Desa PDTT

Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 merupakan upaya tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani terhadap tanggal 4 Agustus 2020.

Pada tanggal yang sama, Abdul Halim Iskandar atau yang lebih dikenal Gus Halim mengeluarkan Surat Edaran bersama Nomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 yang dimaksudkan untuk Kepala Desa di seluruh lokasi Indonesia. Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah didalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terlebih di semua desa di lokasi Indonesia.

Seperti yang kami ketahui, pandemi Covid-19 hingga pas ini tetap belum menyatakan penurunan kasus. Bahkan sesudah memasuki step Adaptasi Kebiasaan Baru, terdapat peningkatan masalah terinfeksi virus Covid-19 bersama kuantitas yang signifikan. Pemerintah konsisten berupaya laksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian bersama mengeluarkan beragam kebijakan demi menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia.

Beberapa poin yang terkandung didalam Surat Edaran berkenaan Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19, yakni :

1.    Kepala Desa perlu melaksanakan pengadaan masker kain yang dapat dicuci sebanyak 4 buah tiap-tiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, namun 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang dapat (gotong royong);
2.    Desain masker berlogo lagi th. ke 75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di situs kemendesa;
3.    Distribusi dan sosialisasi masker dijalankan berasal dari rumah ke tempat tinggal oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4.    Gerakan Setengah Miliar Masker dimulai sejak surat ini diterbitkan;
5.    Hal-hal lain tentang bersama Gerakan Setengah Miliar Masker dapat ditanyakan ke call center Kementrian Desa PDTT.

Berkenaan bersama isikan Surat Edaran tersebut, mampu diartikan bahwa desa kudu melakukan pengadaan masker dengan logo ulang th. RI ke 75 dari dana desa sebanyak 2 masker setiap warga. Pengadaan masker tersebut dijalankan lewat Bumdes dan didistribusikan oleh PKK.

Meskipun kelihatan jelas, banyak desa yang masih bingung bersama program tersebut gara-gara sebelumnya desa sudah menganggarkan dari dana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan kondisi mendesak. Dalam aktivitas penanggulangan bencana tersebut, desa sudah jalankan pengadaan masker pada mulanya dan pengadaan lain manfaat penanggulangan Covid-19. Selain itu, didalam aktivitas penanganan kondisi mendesak desa sudah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19. Dengan demikian, anggaran dana desa yang sedianya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan beberapa besar sudah dialihkan.

Untuk wilayah Jawa Tengah, didalam rangka mengawal dan mendampingi Gerakan Setengah Miliar Masker udah dikerjakan Zoom Meeting yang diikuti Tim Pendamping Profesional Pusat (Bp. Nurul Hadi), Koordinator Provinsi Jawa Tengah dan Tenaga Ahli Kabupaten se-Jawa Tengah, yang dijalankan terhadap hari Jumat, 21 Agustus 2020 Jam 13.30-selesai. 

Dari hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan asumsi berkaitan mekanisme Gerakan Setengah Miliar Masker sebagai selanjutnya  :

1.    Bahwa pengadaan Masker adalah Mandat Kabinet Indonesia bersatu, bahwa dalam rangka Gerkaan Pemakaian Masker di masa New Normal. Maka semua TPP kudu mengawal dan mensosialisasikan penggunaan masker di ke semua warga masyarakat desa.
2.    Seluruh desa mesti untuk mengadakan masker tiap masyarakat sekurang-kurangnya 4 buah, bersama dengan jumlah 2 buah dibiayai berasal dari DD dan 2 Swadaya.
3.    Jumlah keperluan masker Desa adalah kuantitas penduduk yg berusia diatas 4 th. dikalikan 4. Misal penduduk desa 1.000 jiwa, yg diatas 4 th. 800 jiwa maka keperluan masker desa adalah 3.200 masker.
4.    Pemenuhan masker tersebut bisa dicukupi dari DD dan Swadaya. Misal berasal dari keperluan jumlah 3.200 masker, desa sudah beli berasal dari swadaya atau pemberian pihak ketiga, atau relawan sebanyak 1.200 masker, maka keperluan masker desa tinggal 2.000. Ini yg kudu dicukupi desa dari DD. Semua knowledge kudu di dukung bersama dengan bukti.
5.    Dalam pengadaan masker, Desa dapat melibatkan bumdes. Bumdes sanggup bekerja mirip bersama penjahit atau perorangan. Sehingga duwit DD tidak terlihat berasal dari desa. Kalo Desa tidak miliki Bumdes, maka sanggup beli ke suplayer atau penjahit yang ada di desa masing-masing.
6.    Untuk penganggaran, dan desa telah melaksanakan perubahan ke dua missal, maka desa mampu jalankan pergantian anggaran lagi. Tidak dibatasi berapa kali perubahan.
7.    Kalo Desa ternyata sisa DD yang sanggup dianggarkan untuk pengadaan masker tidak memenuhi sesuai kebutuhan yg kudu diadakan, maka desa dapat menganggarkan semampunya, tapi perlu ada surat pernyataan berasal dari Desa. Termasuk jikalau Desa suda tidak dapat mirip sekali menganggarakan untuk pembelian masker, maka kudu ada surat pengakuan sebagai alasan kenapa desa tidak megadakan masker misalnya suatu waktu tersedia pemeriksaan.
8.    Spesifikasi masker adalah, yang bisa dicuci, bukan yg sekali pakai.
9.    Semua jajaran pendamping untuk upload APBDs perubahan didalam sipede. (progress saat ini tetap kurang berasal dari 50%).
10.    Jumlah masker sebanyak 2 x kuantitas kebutuhan perlu diselenggarakan oleh DD, kalo kurang harus tersedia surat pernyataan.
Gerakan Setengah Miliar Masker terhadap hakekatnya adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan lebih-lebih cenderung naik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan dan memasuki jaman Adaptasi Kebiasaan Baru.  

 
 

 

Cara Membuat Laporan Keuangan BUMDes


Bingung langkah membuat laporan keuangan BUMDes tiap tiap bulan?


Bagaimana langkah memicu laporan keuangan BUMDes sebagai anggota pertanggungjawaban pengelola kepada Kepala Desa? Bumdes menurut Permendesa No. 4 Tahun 2015 adalah badan usaha yang semua atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa lewat penyertaan secara segera yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan bisnis lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan penduduk Desa.

BUMDes merupakan keliru satu instansi keuangan desa yang menggerakkan usaha keuangan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Oleh sebab itu, BUMDes  perlu untuk menyebabkan laporan keuangan seluruh unit usaha BUMDes setiap bulan bersama jujur dan juga transparan. Selain itu, BUMDes terhitung perlu memberikan laporan perkembangan unit usaha BUMDes kepada penduduk desa lewat musyawarah desa minimal dua kali dalam satu tahun.

Secara umum, prinsip pembukuan keuangan BUMDes serupa dengan pembukuan keuangan instansi lainnya. BUMDes kudu mengerjakan pencatatan dan pembukuan yang dibikin secara sistematis berasal dari transaksi yang terjadi tiap-tiap harinya. Pencatatan transaksi itu terhadap umumnya menggunakan sistem akuntansi.
 
Fungsi berasal dari sistem akuntansi berikut yakni manfaat menyajikan Info keuangan untuk pihak internal dan eksternal lembaga dan juga sebagai dasar di dalam membawa dampak keputusan. Pihak internal BUMDes adalah pengelola dan Dewan Komisaris, sedang pihak eksternal yakni pemerintah kabupaten, perbankan, penduduk yang menambahkan penyertaan modal, dan petugas pajak.

Tujuan pembukuan keuangan BUMDes secara umum


Pembukuan keuangan BUMDes berfungsi untuk paham pertumbuhan BUMDes berasal dari selagi ke waktu, baik pertumbuhan omzet penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan. Selain itu untuk paham kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar sanggup dihindari. Pembukuan keuangan termasuk dapat digunakan untuk mengetahui suasana persediaan barang/jasa tiap tiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun langkah manajemen persediaan. Pada unit bisnis dagang yang disebut persediaan yakni barang dagangan. Untuk unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses serta barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan yaitu persediaan uang.

Selain lebih dari satu tujuan di atas, pembukuan keuangan termasuk berfungsi untuk mengetahui sumber dan pemanfaatan dana BUMDes, supaya dapat mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.

Seperti laporan keuangan terhadap umumnya, tersedia istilah-istilah akuntansi lazim yang digunakan di dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar, tersedia empat arti lazim akuntansi yang dipakai untuk pembukuan BUMDes, yakni : Harta, Hutang, Biaya, dan juga Pendapatan.

Harta menurut pengertian akuntansi yaitu semua barang dan hak milik perusahaan (BUMDes) dan juga sumber ekonomi lainnya. Harta BUMDes sanggup dibedakan jadi tiga macam yakni harta tetap, harta lancar, dan harta tidak berwujud.
Hutang adalah kewajiban yang mesti dibayar pada era mendatang (sesuai bersama kesepakatan yang dibuat) sebagai akibat dari suatu transaksi yang terjadi. Berdasarkan jangka waktu pembayaran, hutang sanggup dibedakan jadi dua yakni hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
Pendapatan yakni peningkatan harta/aktiva perusahaan sebagai akibat terjadinya transaksi yang menguntungkan. Misalnya, BUMDes belanja product hasil pertanian per kg harganya Rp. 1.000,- lantas dijual bersama harga per kg Rp. 1.250,-. Maka selisih pada harga membeli bersama dengan harga menjual sebesar Rp. 250,- merupakan pendapatan BUMDes.
Biaya  merupakan harta yang dipakai untuk membuahkan pendapatan didalam satu periode spesifik yang habis terpakai. Ada tiga tipe biaya yang umumnya harus dibayar oleh BUMDes yaitu: Harga Pokok Penjualan, Biaya operasi dan juga Biaya lain-lain.

Siklus Akuntansi


 




Siklus akuntansi merupakanadalah proses penyusunan suatu laporan keuangan yang sanggup dipertanggungjawabkan dan di terima secara umum. Ada lebih dari satu tahapan didalam siklus akuntansi BUMDes yang sederhana, yaitu :

Identifikasi Transaksi


Langkah pertama yang harus dilakukan yakni mencari jelas transaksi apa saja yang udah terjadi selama periode tersebut. Sumber dokumen untuk identifikasi transaksi yakni layaknya kwitansi, faktur penjualan, faktur pembelian, penerimaan kas, kartu jam kerja dan lain-lain yang diakui.

Memindahbukukan (Posting) Transaksi Akuntansi dari Jurnal ke Buku Besar


Jurnal merupakan aktivitas meringkas dan mencatat transaksi perusahaan berdasarkan dokumen dasar. Tempat untuk mencatat dan meringkas transaksi selanjutnya disebut bersama buku jurnal.
Posting yaitu aktivitas memindahkan catatan di buku jurnal ke dalam buku besar sesuai dengan model transaksi dan nama perkiraan masing-masing.

Buku besar merupakan kumpulan berasal dari semua account atau kode rekening perusahaan yang saling berhubungan satu dengan lainnya dan merupakan suatu kesatuan.

Menyusun Neraca Saldo untuk Mengecek Kesamaan Debit dan Kredit Transaksi Akuntansi yang Telah Dicatat dan Dibukukan


Neraca saldo berisi daftar akun-akun yang digunakan dengan nilai saldonya. Fungsinya untuk perlihatkan bahwa sisi debit dan kredit sudah sesuai (balance). Cara mengakibatkan neraca saldo ini cukup mudah, yaitu dengan mengutip atau menyalin saldo semua account yang ada dalam buku besar. Oleh sebab itu, menghitung saldo buku besar menjadi langkah yang benar-benar mutlak untuk mempermudah langkah ini.

Membuat Jurnal Penyesuaian dan Membukukan (Posting) Jurnal Penyesuaian ke Buku Besar


Jurnal penyesuaian dikerjakan seumpama terdapat kekeliruan terhadap penjurnalan dan posting atau untuk meyakinkan ongkos dan pendapatan terlalu telah dicatat pada periode yang benar.
Yang umum dibikin ayat penyesuaian adalah:
q    Koreksi kekeliruan penjurnalan.
q    Penyusutan aset tetap.
q    Penyesuaian sewa dibayar di muka yang berubah menjadi beban sewa sebab manfaatnya udah digunakan atau dilampaui.
q    Perlengkapan yang berubah jadi beban perlengkapan gara-gara sudah habis dipakai.
q    Pendapatan diterima di wajah yang dihapus jadi penghasilan jasa sesuai dengan product jasa yang sudah dijual.
q    Dan lain sebagainya.

Menyusun Neraca Saldo Setelah Penyesuaian


Neraca saldo sesudah penyesuaian ini jadi sumber data dasar untuk menyusun laporan keuangan. Setelah disusun ayat penyesuaian atas akun-akun tertentu, akun-akun yang bersangkutan berikut tentu mengalami perubahan nilai atau nominal. Sehingga nilai saldonya mesti disesuaikan lagi bersama dengan menyusun neraca saldo sesudah penyesuaian.
Teknisnya dikerjakan bersama menjumlahkan atau mengurangkan akun-akun penyesuaian bersama saldonya terhadap neraca saldo.

Menyusun Laporan Keuangan Berdasarkan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian


Laporan keuangan BUMDes secara sederhana meliputi laporan laba/rugi, laporan perubahan modal, dan neraca. Pada tahapan ini akun-akun yang tersedia di neraca saldo sehabis penyesuaian akan dipindahkan ke laporan keuangan sesuai bersama dengan model laporan keuangannya.
Laporan Neraca

Neraca merupakan laporan yang berisi posisi keuangan perusahaan meliputi aset, pinjaman dan modal pada periode akuntansi tertentu. Menyusun laporan neraca ini terlampau ringan yakni bersama dengan mengambil knowledge dari neraca lajur kolom neraca. Setelah itu menyusunnya terhadap lembar neraca yang cocok berdasarkan bagian-bagian yang terkandung di dalam neraca.

Laporan Laba Rugi


Laba rugi yaitu laporan yang menyajikan perhitungan atas seluruh penghasilan dan biaya perusahaan. Terdiri berasal dari semua penghasilan yang diperoleh perusahaan dikurangi bersama seluruh beban yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

Menyusun laporan laba rugi juga serupa mudahnya bersama neraca. Yaitu bersama mengambil alih knowledge dari neraca lajur kolom account pendapatan dan beban bisnis yang dikeluarkan perusahaan.

Laporan Perubahan Modal


Perubahan modal adalah laporan yang menyajikan pergantian posisi modal perusahaan.
Hal ini terjadi sebab penambahan (tambahan modal disetor) atau pengurangan investasi (prive) berasal dari pemilik modal perusahaan. Kemudian hasilnya disempurnakan bersama dengan laba atau dikurangi rugi perusahaan dari laporan laba rugi. Nantinya, dapat diketahui berapa kuantitas modal perusahaan pada akhir periode akuntansi.

Laporan Arus Kas

Arus kas merupakan laporan yang menyajikan aliran dana kas masuk dan muncul perusahaan terhadap aktivitas investasi, operasional, dan pendanaan di dalam satu periode akuntansi tertentu.

Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan ini merupakan laporan tambahan yang memuat informasi yang lebih rinci atas akun tertentu. Tujuannya yaitu untuk memberi tambahan nilai yang lebih komprehensif atas laporan keuangan perusahaan. Dalam catatan ini, umumnya terdapat informasi metode pencatatan akuntansi yang digunakan.

 

Aplikasi eHDW Kader Pembangunan Manusia

Penggunaan Aplikasi eHDW oleh Kader Pembangunan Manusia atau Human Development Worker


Aplikasi eHDW untuk Kader Pembangunan Manusia merupakan aplikasi seluler berbasis android sebagai alat bantu kerja Kader Pembangunan Manusia (KPM) didalam laksanakan pendataan sasaran tempat tinggal tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (KPK) dan Pemantauan 5 (lima) paket sarana pencegahan stunting di Desa. Kelima paket layanan pencegahan stunting tersebut adalah :
1.    Kesehatan ibu dan anak
2.    Konseling gizi terpadu
3.    Air Bersih dan Sanitasi
4.    Perlindungan Sosial
5.    Pendidikan Anak Usia Dini

TUJUAN PENGEMBANGAN APLIKASI eHDW
•    Aplikasi eHDW dikembangkan untuk membantu Desa dan KPM di dalam memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa.  
•    Aplikasi ini sebagai solusi digital  yang  mempermudah Desa dan KPM di dalam  pengumpulan data, pemantauan, Pencatatan dan pelaporan.
Manfaat Aplikasi eHDW
•    Mempermudah KPM dalam memfasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa, terutama mengenai dengan kegiatan pengumpulan data, pemantauan, pencatatan dan pelaporan penerimaan rumah tangga 1.000 HPK.
•    Menciptakan lebih banyak pas bagi KPM untuk lebih banyak lakukan advokasi penduduk
•    Mempermudah masyarakat dan Pemerintah Desa dalam menyusun usulan berkenaan kegiatan pencegahan stunting di Desa.
•    Mempermudah  Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memantau kemajuan  tingkat konvergensi pencegahan stunting  1.000 HPK di tingkat Desa secara riil dan ter-update.
•    Mempermudah Pemerintah Pusat dan Daerah di dalam merumuskan kebijakan tentang program/kegiatan pencegahan stunting bersama berbasis information rill dan ter-update.


Gambaran Umum eHDW
Aplikasi eHDW terdiri berasal dari sebagian fitur, yaitu:
1.    Fitur Tugas Saya
2.    Fitur Pemetaan
3.    Fitur Diagnostik
4.    Fitur Rembuk
5.    Fitur Laporan
6.    Fitur Media

Pemetaan Desa
•    Dusun: Memetakan Info banyaknya dusun beserta jumlah penduduk.
•    Penerima Manfaat: Memetakan sasaran 1.000 HPK dan Sasaran PAUD.
•    Polindes: Memetakan suasana Polindes/Poskesdes di Desa dari ketersediaan layanan dan Tenaga Kesehatan.
•    PAUD: Memetakan PAUD di desa baik dari jumlah tenaga pendidik dan Murid PAUD.
•    Air Bersih dan Sanitasi: Memetakan Kondisi ketersediaan air bersih dan sanitasi di Desa.
•    Posyandu:  Memetakan keberadaan Posyandu di desa, baik dari jumlah Posyandu, Jumlah Kader, Ketersediaan alat dan Jumlah Sasaran di Posyandu tsb

Diagnostik
•    Rumah Tangga: Memberikan analisa situasi tempat tinggal tangga hasil berasal dari Pemetaan sasaran 1.000 HPK didalam standing Indikator dan Konvergensi, termasuk Keluarga Rentan
•    Keberadaan Fasilitas: Memberikan hasil analisa information keadaan sarana fasilitas KIA melalui Posyandu/ Poskesdes, dan sarana sarana PAUD yang ada di Desa.
•    Keberadaan Dukungan Layanan (Supra Desa), terhadap fasilitas KIA, PAUD, Air Bersih & Sanitasi, dan Jaminan Kesehatan

Rembuk
•    Kehadiran: Berisi daftar peserta di dalam Rembuk Stunting tingkat desa, Kepala Desa, Kader, Tim Perumus, BPD, Unsur, dll.
•    Usulan-usulan: Berisi daftar kegiatan-kegiatan atau usulan yang akan di bahas di dalam Rembuk Stunting tsb.
•    Kesepakatan: Berisi hasil-hasil kesepakatan di dalam Rembuk.
•    Tindak Lanjut: Berisi daftar kegiatan yang mesti ditindak lanjuti tentang bersama kesepakatan dalam rembuk stunting tingkat Desa.

Tugas Saya
Menu “Tugas Saya” menjabarkan tugas KPM didalam pemantauan bulanan melalui Scorecards Konvergensi Stunting di Desa
•    Tugas di Posyandu: Berisi data-data yang kudu disempurnakan oleh KPM setiap bulannya terkait bersama sasaran 1.000 HPK.
•    Tugas di PAUD: Berisi tugas yang harus ditambah oleh KPM berkenaan bersama sarana PAUD.
•    Tugas di Dusun: Berisi tugas yang harus disempurnakan oleh KPM mengenai akses 1000 HPK di tingkat dusun seperti: Air Bersih, Jamban dan Jaminan Kesehatan.  

Laporan 3 Bulanan dan Tahunan
•    Laporan 3 Bulanan: Menyediakan information analisa konvergensi Desa dalam rekap 3 bulanan dari hasil pemantauan bulanan.
•    Laporan Tahunan: Menyediakan information analisa konvergensi Desa rekap tahunan, cocok Format Laporan di dalam PMK No. 193/PMK.07/2018.

Media
•    Sebagai Media Pelatihan KPM.
•    Menyediakan Bahan/Media Pelatihan mengenai Kesehatan dalam upaya penanganan anak stunting.
•    Menyediakan Informasi/Bahan tentang Pelaksanaan UU Desa.

Pengguna Aplikasi eHDW dan Dashboard
•    Kader Pembangunan Manusia (KPM): pengumpulan data, pemantauan, manajemen kasus, dan advokasi lewat diagnostik, laporan triwulanan, dan tahunan.
•    Kepala Desa. Wawasan tentang status konvergensi Desa dan analisa situasi Desa.
•    Kecamatan & Kabupaten (Camat & DPMD Kabupaten). Memantau kemajuan konvergensi desa, identifikasi kesenjangan didalam perlindungan layanan, dapatkan data perihal skor konvergensi kabupaten secara keseluruhan.
•    Provinsi (DPMD Provinsi ). Memantau kemajuan konvergensi desa, identifikasi kesenjangan didalam perlindungan layanan, dapatkan knowledge berkenaan skor konvergensi Provinsi secara keseluruhan.
•    Pusat (Kemendes). Dapatkan skor konvergensi secara nasional dan jangkauan terhadap akses fasilitas per penerima manfaat, identifikasi kabupaten dengan tingkat konvergensi rendah, pantau kemajuan/ progres



Perlunya Pelatihan Aplikasi eHDW untuk Kader Pembangunan Manusia

Ada beberapa target kenapa diperlukan pelatihan aplikasi eHDW untuk Kader Pembangunan Manusia terutama di desa.
Tujuan Umum Pelatihan eHDW:
Setelah ikuti Pelatihan, peserta sanggup untuk mengfungsikan aplikasi eHDW didalam mendata dan memantau sasaran rumah tangga 1000 HPK untuk pencegahan stunting
Tujuan Khusus Pelatihan eHDW:
1.    Menjelaskan pengertian dan aspek penyebab stunting dengan bhs simple yang dimengerti masyarakat desa, lebih-lebih keluarga 1000 HPK
2.    Menjelaskan semua paket layanan yang mesti diterima oleh keluarga 1000 HPK, dan upaya yang kudu ditunaikan untuk mencegah stunting lewat konfergensi fasilitas tersebut
3.    Menguraikan tugas-tugas KPM secara lazim di dalam rangka pencegahan stunting di desa
4.    Menggunakan aplikasi eHDW untuk menunjang pekerjaan KPM, terlebih di dalam memantau layanan yang kudu di terima keluarga 1000 HPK
5.    Melakukan kerjasama bersama dengan sesama KPM dan berkoordinasi bersama Pendamping Desa, TA Kabupaten untuk menegaskan aplikasi digunakan cocok yang diharapkan.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) atau Human Development Workers (HDW)
Kader Pembangunan Manusia atau yang lebih dikenal bersama KPMD adalah kader di desa yang dipilih dan ditetapkan lewat Musyawarah Desa. Jumlah KPM tiap desa sedikitnya adalah 1 orang. KPM mempunyai peran memastikan tersedianya aktivitas service sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di Desa, dan juga menegaskan masyarakat, terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua th. (Baduta) meraih layanan berikut secara konvergen (terpadu).

Berikut ini adalah peran dan tugas KPM

•    Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting
•    Mendata sasaran tempat tinggal tangga 1000 HPK
•    Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran tempat tinggal tangga 1000 HPK untuk meyakinkan tiap tiap sasaran pencegahan stunting meraih fasilitas yang berkualitas
•    Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber berasal dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegagahan stunting bersifat layanan intervensi gizi tertentu dan sensitive
•    Memfasilitasi suami ibu hamil dan papa berasal dari anak usia 0 – 23 bulan untuk mengikuti aktivitas konseling gizi dan juga kesehatan ibu dan anak.
•    
Bagaimana pola kerja di dalam memakai aplikasi eHDW Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia tidak sanggup bekerja sendirian. Karena banyaknya data yang diperlukan didalam pendataan sasaran tempat tinggal tangga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan pemantauan layanan pencegahan stunting di Desa. Kader Pembangunan Manusia wajib bekerja mirip bersama Kader Posyandu, Guru PAUD, Bidan Desa. Selain itu KPM terhitung wajib berkoordinasi dengan Kepala Dusun, RT, RW dan aparat desa.

Cara memperoleh aplikasi eHDW

Untuk meraih aplikasi eHDW, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bisa mengunduhnya di playstore. Untuk mencarinya lumayan ketik “eHDW” di kolom pencarian dan menanti beberapa saat aplikasi eHDW dapat muncul. Kemudian klik “install” dan menanti beberapa saat sampai aplikasi terinstal di hp yang memanfaatkan system android.

Untuk memperoleh akses penggunaan aplikasi e-HDW untuk Kader Pembangunan Manusia, silakan hubungi operator di lokasi kabupaten masing-masing. Karena aplikasi ini dikelola oleh Direktorat Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen PPMD, Kementrian Desa PDTT. Ijin akses pengelolaan aplikasi selagi ini baru sampai Kabupaten yang dikelola oleh Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD).

 

Lowongan Kerja Pendamping Desa Tahun 2017

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berencana membuka lowongan kerja pendamping desa tahun 2017 pada bulan Agustus 2017 guna mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional yang sangat dibutuhkan dalam rangka mengawal pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015 – 2019 mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.