Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri DalamNegeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa,
jenis peraturan di desa meliputi:
1)
Peraturan
Desa;
2)
Peraturan
Bersama Kepala Desa; dan
3)
Peraturan
Kepala Desa.
Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan
kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi. Adapun Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama
desa.
Sedangkan Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa,
peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain mengeluarkan produk hukum yang
bersifat pengaturan, Kepala Desa juga dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa
untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat
penetapan.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit,
individual, dan final.
Peranan Badan Permusyawaratan
Desa dalam Penyusunan Peraturan Di Desa
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1)
membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2)
menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3)
melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota
Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan masa
keanggotaan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah/janji.Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah
gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang,
dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Adapun
mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
1)
musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
2)
musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
3)
pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
4)
apabila
musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara
pemungutan suara;
5)
pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh
paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan
Permusyawaratan Desa yang hadir; dan
6)
hasil musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan
Desa dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris Badan
Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki
tugas penting lain yaitu menyelenggarakan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan
Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategismeliputi:
1)
penataan
Desa;
2)
perencanaan
Desa;
3)
kerja sama
Desa;
4)
rencana
investasi yang masuk ke Desa;
5)
pembentukan
BUM Desa;
6)
penambahan
dan pelepasan Aset Desa; dan
7)
kejadian
luar biasa.
Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang
sekali dalam 1 (satu) tahun dengan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
Kewenangan Bupati/Walikota
melakukan Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
Berdasarkan
Pasal 112 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun Pembinaan dan pengawasan
yangdilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi:
1)
memberikan
pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh
Desa;
2)
memberikan
pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3)
memberikan
pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
4)
melakukan
fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
5)
melakukan
evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa. Evaluasi disini termasuk juga melakukan
pembatalan terhadap Peraturan Desa.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan
kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai
kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan
Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak
boleh merugikan kepentingan umum, yaitu:
1)
terganggunya
kerukunan antarwarga masyarakat;
2)
terganggunya
akses terhadap pelayanan publik;
3)
terganggunya
ketenteraman dan ketertiban umum;
4)
terganggunya
kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
5)
diskriminasi
terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta gender.
a.
Evaluasi rancangan Peraturan desa ke Bupati/Walikota
Evaluasi adalah pengkajian dan
penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah
Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling
lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan
hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan
sendirinya.
Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa
diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung
sejak diterimanya rancangan Peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan
hasil evaluasi, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Kepala Desa memperbaiki rancangan peraturan
desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.Kepala
Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki rancangan peraturan desa. Hasil koreksi dan tindaklanjut disampaikan
Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti
hasil evaluasi, dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota
membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
b. Klarifikasi
Peraturan Desa
Klarifikasi adalah pengkajian dan
penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa yang telah diundangkan
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 (tujuh)
Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi
Peraturan Desa dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak diterima.
Hasil klarifikasi oleh Bupati/Walikota dapat
berupa:
1)
hasil
klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
2)
hasil
klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Desa
tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota menerbitkan surat hasil klarifikasi
yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Sedangkan dalam hal hasil
klarifikasi bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa
tersebut dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Kerjasama Antar-Desa Menurut UU
Desa dan Peraturan Pelaksanaannya
Berdasarkan
Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat
mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa sendiri meliputi:
1)
pengembangan
usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya
saing;
2)
kegiatan
kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa;
dan/atau
3)
bidang
keamanan dan ketertiban.
Kerja sama
antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan
musyawarah antar-Desa.Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama
antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Musyawarah antar-Desa sendiri membahas hal
yang berkaitan dengan:
1)
pembentukan
lembaga antar-Desa;
2) pelaksanaan
program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema
kerja sama antar-Desa;
3)
perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
4)
pengalokasian
anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
5)
masukan
terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
6)
kegiatan
lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Dalam
melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat
membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan dalam pelayanan
usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau
lebih.
Selain
kerjasama antar desa, Desa juga dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga
untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Kerja sama dengan pihak ketiga
tersebut sebelumnya perlu dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.
Pelaksanaan
kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa. Sedangkan
pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian
bersama.Peraturan bersama dan perjanjian bersama tersebut paling sedikit
memuat:
1)
ruang
lingkup kerja sama;
2)
bidang kerja
sama;
3)
tata cara
dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
4)
jangka
waktu;
5)
hak dan
kewajiban;
6)
pendanaan;
7)
tata cara
perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
8)
penyelesaian
perselisihan.
Badan kerja
sama antar-Desa terdiri atas Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan
Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya, dantokoh masyarakat
dengan mempertimbangkan keadilan gender. Adapun susunan organisasi, tata kerja,
dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala
Desa. Secara organisasi, badan kerja sama bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Perubahan
atau berakhirnya kerja sama Desa harus dimusyawarahkan dengan menyertakan para
pihak yang terikat dalam kerja sama Desa. Kerja sama Desa dapat berakhir apabila:
1)
terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
2)
tujuan
perjanjian telah tercapai;
3)
terdapat
keadaan luar biasa yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat
dilaksanakan;
4)
salah satu
pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
5)
dibuat
perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
6)
bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
7)
objek perjanjian
hilang;
8)
terdapat hal
yang merugikan kepentingan masyarakat Desa, daerah, atau nasional; atau
9)
berakhirnya
masa perjanjian.
Setiap
perselisihan yang timbul dalam kerja sama Desa diselesaikan secara musyawarah
serta dilandasi semangat kekeluargaan. Apabila
terjadi perselisihan kerja sama Desa dalam satu wilayah kecamatan,
penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat.Apabila terjadi
perselisihan kerja sama Desa dalam wilayah kecamatan yang berbeda pada satu
kabupaten/kota difasilitasi dan diselesaikan oleh bupati/walikota. Penyelesaian perselisihan tersebut bersifat
final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan
pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Sementara
pada perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan setelah
dilakukan fasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan
penyelesaian melalui proses hukum.
Prosedur Penyusunan Peraturan Di
Desa
Penyusunan Peraturan Desa
Tahap Perencanaan
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh
Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Selain itu, Lembaga
kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa juga dapat
memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan
rancangan Peraturan Desa.
Tahap Penyusunan oleh Kepala Desa
Penyusunan rancangan Peraturan
Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.Rancangan Peraturan Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa (sesuai pasal 6 ayat 2 permendagri 111/2014) dan dapat dikonsultasikan kepada
camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan
diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung
dengan substansi materi pengaturan.
Masukan dari masyarakat desa dan
camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan
Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan
Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Tahap Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Selain diprakarsai oleh
Pemerintah Desa, BPD dapat menyusun dan
mengusulkan rancangan Peraturan Desa,
kecuali untuk
rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa,
rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
Tahap Pembahasan
BPD mengundang Kepala Desa untuk
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.Dalam hal terdapat rancangan
Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa danusulan BPD mengenai hal yang sama
untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan
Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Rancangan Peraturan Desa yang
belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Rancangan Peraturan Desa
yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama
antara Pemerintah Desa dan BPD.
Rancangan peraturan Desa yang
telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7
(tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Rancangan peraturan Desa
wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat
15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari
pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Tahap Penetapan
Rancangan Peraturan Desa yang
telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk
diundangkan.Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa
tersebut, Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran
Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Tahap Pengundangan
Sekretaris Desa mengundangkan peraturan
desa dalam lembaran desa. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Tahap Penyebarluasan
Penyebarluasan dilakukan oleh
Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan
Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa,
hingga Pengundangan Peraturan Desa. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penyusunan Peraturan Bersama
Kepala Desa
Tahap Perencanaan
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama
antar-Desa.Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa
ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
Tahap Penyusunan
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
Kepala Desapemrakarsa.Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah
disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat
dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapatkan masukan. Masukan
dari masyarakat desa dan camat tersebut digunakan Kepala Desa untuk
tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Tahap Pembahasan, Penetapan dan
Pengundangan
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh
2 (dua) Kepala Desa atau lebih. Kepala Desa yang melakukan kerja sama
antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda
tangan tersebut diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa
masing-masing desa. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada
masing-masing Desa.
Tahap Penyebarluasan
Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat
Desa masing-masing. Metode penyebarluasan dapat menggunakan berbagai sarana
yang memudahkan masyarakat desa untuk mengaksesnya, misalnya melalui sarana
internet atau pengumuman di tempat strategis.
Penyusunan Peraturan Kepala Desa
Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa
dilakukan oleh Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi
pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Proses penyusunan Peraturan Kepala Desa dari segi prosedur lebih
sederhana karena tidak memerlukan persetujuan dari BPD. Adapun metode
penyusunannya berlaku mutatis mutandis dengan metode penyusunan peraturan perundang-undangan
yang lain. Sebagai tahap akhir, Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
Penyusunan Rancangan Perdes
Prioritas
Penyusunan Rancangan Perdes
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun.
Perencanaan pembangunan Desa
disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yangwajib
dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.Dalam
menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.
Rancangan RPJM Desa paling sedikit
memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebijakan
perencanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan
pembangunan kabupaten/kota.
RPJM Desa mengacu pada RPJM
kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan,
pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.RPJM Desa disusun
dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten/kota.RPJM
Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
pelantikan kepala Desa.
Apa yang dimaksud dengan Kondisi
objektif Desa? Maksudnya adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di
Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya
lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender,
pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat
miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup,
pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan
perdamaian, serta kearifan lokal.
Melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Desa, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa
kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa
dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah
daerah provinsi.Usulan kebutuhan pembangunan Desa harus mendapatkan persetujuan
bupati/walikota. Jika usulan tersebut disetujui, maka usulan dimuat dalam RKP
Desa tahun berikutnya.
Melalui kesepakatan dalam
musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, RPJM Desa
dapat diubah dalam hal:
1)
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2)
terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rancangan Perdes tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RKP Desa merupakan penjabaran
dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.RKP Desa paling sedikit berisi
uraian:
1)
evaluasi
pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
2)
prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
3)
prioritas
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama
antar-Desa dan pihak ketiga;
4)
rencana
program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan
5)
pelaksana
kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat
Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah
Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan
dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah
Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling
lambat akhir bulan September tahun berjalan yang menjadi dasar penetapan APB
Desa.
Dalam menyusun RKP Desa,
Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa
secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat Desa.
Melalui kesepakatan dalam
musyawarah pembangunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa, RKP Desa
dapat diubah dalam hal:
1)
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi,
dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
2) terdapat
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rancangan Perdes tentang APB Desa
Penting untuk dipahami bahwa
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan UU Desa, sumber pembiayaan pemerintah desa dibagi berdasarkan
kewenangan sebagai berikut:
1)
penyelenggaraan
kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
didanai oleh APB Desa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain
didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2)
Penyelenggaraan
kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja Negara yang dialokasikan pada bagian anggaran
kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota.
3)
Penyelenggaraan
kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Gubernur menginformasikan rencana bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak
dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Penyampaian informasi tersebut
kepada kepala Desa dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara
disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah. Selanjutnya
Informasi dari gubernur dan bupati/walikota tersebut dijadikan sebagai bahan
penyusunan rancangan APB Desa.
PP No. 43 tahun 2014 juga
mengatur batasan peruntukan Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa dengan perincian:
1)
paling
sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan
2)
paling banyak
30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
a)
penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
b)
operasional
Pemerintah Desa;
c)
tunjangan
dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
d)
insentif
rukun tetangga dan rukun warga.
Dalam proses penyusunannya,
Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk
kemudian disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau
sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi oleh
Bupati/Walikota yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Camat. Peraturan
Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun
anggaran berjalan.
Sumber : Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain: