Teknik Penyusunan Peraturan Desa



     1.     AZAS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA 
     a.      Kejelasan tujuan
     b.      Kelembagaan atau urgan pembentuk yg tepat 
     c.      Kesesuaian antara jenis dan materi muatan 
     d.     Dapat dilaksanakan 
     e.      Kedayagunaan dan kehasilgunaan 
     f.       Kejelasan rumusan 
     g.      Transparan


2.     JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DESA

a.      Peraturan Desa
b.      Peraturan Bersama Kepala Desa
c.      Peraturan Kepala Desa

Peraturan di desa sebagaimana  dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan PeraturanPerundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan bersama Kepala Desa berisi materi kerjasama desa.
Peraturan Kepala Desa berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


3.     LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

a.   Landasan Filosofis.
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.   Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dalam peraturan desa, agar peraturan desa yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat misalnya adat istiadat, agama.


c.    Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.


4.     PERSIAPAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA  


Pemrakarsa rancangan peraturan desa adalah:
a.      Pemerintah Desa
b.      Usul Inisiatif BPD


5.     PEMBAHASAN

Rancangan  peraturan desa dibahas secara bersama oleh   Pemerintah  Desa  dan BPD. Muatan materi dilihat dari sudut pandang tujuan diterbitkannya sebuah Peraturan Desa itu maka materi Peraturan Desa antara lain meliputi :
a.      Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat mengatur
b.      Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat desa
c.      Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan desa dan masyarakat.


6.     KERANGKA STRUKTUR PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DAN PERATURAN  KEPALA DESA

  1.  PENAMAAN/JUDUL
  2.  PEMBUKAAN
  3.  BATANG TUBUH
  4.  PENUTUP
  5.  LAMPIRAN (BILA DIPERLUKAN)


a.   PENAMAAN/JUDUL

  1. Setiap Peraturan Desa dan Keputusan Desa   mempunyai penamaan/judul
  1. Penamaan/ judul Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan atau Keputusan yang diatur
  1. Nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibuat singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
  2. Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri  tanda baca.

Contoh :
·           Jenis Peraturan Desa :

PERATURAN DESA...............(Nama Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN...........

·           Jenis Peraturan Bersama Kepala Desa
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Bersama)

·           Jenis Peraturan Kepala Desa :

PERATURAN KEPALA DESA.............(Nama Desa)
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
IURAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA

·           Jenis Keputusan Kepala Desa :

KEPUTUSAN KEPALA DESA.................(Nama Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENYUSUN RPJM DESA


b.   PEMBUKAAN

Pembukaan pada Peraturan Desa terdiri dari :
a.      Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.      Jabatan Pembentuk Peraturan Desa
c.      Konsiderans
-          Menimbang
-          Mengingat
d.     Frasa “ Dengan  kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa“
e.      Memutuskan dan
f.       Menetapkan
    
Pembukaan pada Peraturan Bersama Kepala Desa
a.      Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.      Jabatan pembentuk Paraturan Bersama Kepala Desa
c.      Konsiderans
-          Menimbang
d.     Dasar Hukum
-          Mengingat
e.      Memutuskan; dan
f.       Menetapkan

Pembukaan pada Peraturan Kepala Desa
a.      Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.      Jabatan pembentuk Paraturan Kepala Desa
c.    Konsiderans
-          Menimbang
  1. Dasar Hukum
-          Mengingat
  1. Memutuskan; dan
  2. Menetapkan

Pembukaan pada Keputusan Kepala Desa
a.      Jabatan pembentuk paraturan kepala desa
b.      Konsiderans
-          Menimbang
b.    Dasar Hukum
-          Mengingat
-          Memperhatikan (jika diperlukan)
c.     Memutuskan dan
d.    Menetapkan

c.    PENJELASAN

a.   FRASA  ” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ”,
   Kata frasa yang berbunyi ” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” merupakan kata yang harus ditulis dalam Peraturan Desa, cara penulisannya seluruhnya huruf kapital, ditulis dalam satu baris dan tidak diakhiri tanda baca.
Contoh :
DENGAN RAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA

b.   JABATAN
   Jabatan pembentuk Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa  ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma ( , )

Contoh :
KEPALA DESA KUSUMANEGARA,
c.    KONSIDERANS
Konsiderans harus diawali dengan kata ” Menimbang ” yang memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang, pertimbangan,  landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dibentuknya Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
Jika konsideran terdiri dari lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan pengertian dan tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf a,b,c dst dan diawali dengan huruf kecil serta diakhiri dengan tanda titik koma   ( ; ) 
Contoh :
Menimbang: a. .......................................................................................................... ;
                        b. .......................................................................................................... ;
                        c. .......................................................................................................... ;

d.   DASAR HUKUM
Dasar hukum diawali dengan kata ” Mengingat ” yang harus memuat dasar hukum bagi pembuatan produk hukum. Pada bagian ini perlu dimuat pula jika ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan dibentuknya peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa atau yang mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur. Dasar hukum dapat dibagi 2 yaitu :
1)     Landasan yuridis kewenangan membuat peraturan desa, peraturan  bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa; dan 
2)     Landasan yuridis materi yang diatur

Yang dapat dipakai sebagai dasar hukum hanyalah jenis peraturan perundang-undangan yang tingkat derajatnya sama atau lebih tinggi dari produk hukum yang dibuat.
Catatan :  Keputusan yang bersifat penetapan, Instruksi dan Surat   Edaran tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum karena tidak termasuk  jenis perundang-undangan

Dasar hukum dirumuskan secara kronologis sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, atau apabila peraturan perundang-undangan tersebut sama tingkatannya, maka dituliskan berdasarkan urutan tahun pembentukannya, atau apabila peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk pada tahun yang sama, maka dituliskan berdasarkan nomor urutan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut.

Penulisan dasar hukum harus lengkap dengan lembaran negara Republik Indonesia, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia , Lembaran Daerah, dan Tambahan Lembaran Daerah ( kalau ada ). Jika dasar hukum lebih dari satu peraturan perundang-undangan, maka tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1,2,3 dst dan diakhiri dengan tanda baca titik koma ( ; )
contoh : Penulisan Dasar Hukum
Mengingat      :
1.




2.



3.

4.

5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011   tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor .... ) ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014   tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor .... ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang……..;
Peraturan Menteri ....... Nomor ........ tentang ................................... ;
Peraturan Daerah Nomor...Tahun ......   \tentang  ...... (Lembaran Daerah Tahun ...... Nomor .....)........................................;

FRASA

Frasa ” Dengan Kesepakatan  Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa ” Kata frasa yang berbunyi ” Dengan  Kesepakatan Bersama  Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa”, merupakan kalimat yang harus dicantumkan dalam Peraturan Desa, dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut :
1. Ditulis sebelum kata MEMUTUSKAN;
2. Kata ” Dengan Kesepakatan Bersama ” hanya huruf awal kata ditulis 
    huruf kapital.
3. Kata    dan ”, semuanya ditulis dengan huruf kecil;
4. Kata ”  Badan Permusyawaratan Desa ”  dan ” Kepala Desa ”
    seluruhnya ditulis huruf kapital.

Contoh :  
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA..................(Nama Desa)
dan
KEPALA DESA .............................(Nama Desa)

MEMUTUSKAN
Kata ” Memutuskan ” ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ). Peletakan kata MEMUTUSKAN adalah di tengah margin.

MENETAPKAN
Kata ” Menetapkan ” dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah dengan kata ” Menimbang” dan ” Mengingat ”. Huruf awal kata ” Menetapkan ” ditulis dengan huruf Kapital  dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : )
Contoh :
Jenis Peraturan Desa :
MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :         PERATURAN DESA.............(Nama Desa) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN….

Contoh :
Jenis Keputusan Kepala Desa :
MEMUTUSKAN
Menetapkan     : KEPUTUSAN KEPALA DESA.....................(Nama Desa)
                           TENTANG  TIM  PENYUSUN RPJM DESA

BATANG TUBUH

Batang tubuh peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa memuat materi yang  dirumuskan dalam bab dan pasal-pasal atau diktum-diktum yang bersifat mengatur ( Regeling ), sedangkan jenis Keputusan Kepala Desa bersifat menetapkan ( Beschikking ), batang tubuhnya dirumuskan dalam diktum-diktum.

1.  Batang Tubuh Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa memuat:
     - Ketentuan Umum
     - Materi yang diatur
     - Ketentuan Peralihan ( kalau ada )
     - Ketentuan Penutup

2.   Pengelompokkan materi dalam bab, bagian dan paragraf  tidak merupakan keharusan.
Jika Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal - pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi bab, bagian dan paragraf. pengelompokan dilakukan atas dasar kesamaan kategori atau kesatuan lingkup isi materi


URUTAN PENGGUNAAN KELOMPOK
1.      Bab dengan pasal-pasal tanpa bagian dan paragraf
2.      Bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf
3.      Bab dengan bagian dan paragraf yang terdiri dari pasal-pasal

Tata cara penulisan Bab, Bagian, Paragraf , Pasal dan ayat.
Bab diberi nomor urut dengan angka romawi dan judul bab semua ditulis dengan huruf kapital.

Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian diberi nomor urut dengan bilangan-bilangan yang ditulis dengan huruf kapital dan diberi judul. Huruf awal kata Bagian, urutan bilangan dan judul bagian ditulis dengan huruf kapital, kecuali huruf awal dari kata partikel  yang tidak terletak pada awal frasa.
Contoh :
BAB II
(……… JUDUL BAB……….)
Bagian Kedua
……………………………….
Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan diberi judul.
Huruf awal dalam judul paragraf, dan huruf awal judul paragraf ditulis dengan huruf kapital, sedangkan huruf lainnya setelah huruf pertama ditulis dengan huruf kecil
Contoh :

Bagian Kedua
(…….. Judul Bagian ………..)

Paragraf  1
( Judul Paragraf )

Pasal  adalah satuan aturan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat.

Contoh :
Pasal 5

Materi Peraturan Desa lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dari pada dalam beberapa pasal  yang panjang dan memuat beberapa ayat, kecuali materi yg menjadi pasal itu merupakan satu rangkaian yg tidak dapat dipisahkan.

   Ayat adalah merupakan rincian dari pasal, penulisannya diberi nomor urut dengan angka arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca. Satu ayat hanya mengatur satu hal dan dirumuskan dalam satu kalimat  
   Contoh :
                                                                  Pasal 22
   (1)  ……………………………………………………………….
   (2)  ……………………………………………………………….
   (3)  ……………………………………………………………….


BATANG TUBUH PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur ( Regeling ) ;
    1) Batang tubuh Peraturan Kepala Desa  memuat  semua materi  yang akan dirumuskan dalam pasal - pasal
    2) Pengelompokkan dalm batang tubuh terdiri atas :
        a) Ketentuan Umum
        b) Materi yang diatur
        c) Ketentuan peralihan ( kalau ada )
        d) Ketentuan penutup
    3) Materi Peraturan Kepala Desa adalah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
    4) Tata cara perumusan dan penulisan materi muatan batang tubuh sama dengan tata cara perumusan dan penulisan  materi muatan  Peraturan Desa

Keputusan Kepala Desa adalah bersifat penetapan  ( Beschiking )
   1)  Batang Tubuh Keputusan Kepala Desa  memuat semua materi muatan keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum.
   2)  Pengelompokkan dalam batang tubuh terdiri atas materi yang akan diatur.
 
 Contoh :
   KESATU :  ……………………………………...............................................
   KEDUA   :  ……………………………………...............................................

Dalam keputusan kepala desa tidak perlu ada ketentuan umum  dan ketentuan peralihan karena keputusan kepala desa yang bersifat penetapan adalah konkrit, individual dan final

PENUTUP
  1. Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan
  2. Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital, dan pada akhir kata diberi tanda baca koma
  3. Nama lengkap pejabat yg menandatangani ditulis dgn huruf kapital tanpa gelar dan pangkat
  4. Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa hanya ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Pengundangan Peraturan Desa dilakukam oleh Sekretaris Desa Dalam Lembaran Desa
  6. Pengundangan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa oleh Sekretaris Desa dalam Berita Desa


PERUBAHAN PERATURAN DESA,  PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa :
1.      Dilakukan oleh Pejabat yg berwenang membentuknya
2.      Peraturan Desa diubah dengan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dengan Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa diubah dengan  Keputusan Kepala Desa.
3.      Perubahan terhadap Peraturan itu tanpa mengubah sistematika
4.      Dalam penamaan disebut Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa mana yang diubah dan perubahan yg diadakan itu adalah perubahan yang ke… .

Contoh : Perubahan APBDes

PERATURAN DESA..............(Nama Desa)
NOMOR...... TAHUN.....
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA.........(Nama Desa) NOMOR.... TAHUN...... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA



Contoh : Perubahan selanjutnya

PERATURAN DESA............(Nama Desa)
 NOMOR...... TAHUN.......
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DESA..........(Nama Desa) NOMOR ... TAHUN...... TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PERIODE TAHUN ..S.D..TAHUN…

5.      Dalam konsideran Menimbang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan  Keputusan Kepala Desa yang diubah, harus dikemukakan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan
6.      Apabila Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sudah mengalami perubahan substansi berulang kali sebaiknya dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru.
7.      Apabila perubahan sifatnya besar-besaran sebaiknya dibentuk peraturan yang baru
8.      Cara merumuskan perubahan dalam pasal-pasal :
a.      Apabila suatu bab, bagian, pasal atau ayat akan dihapuskan, angka atau nomor pasal itu hendaknya tetap dituliskan tetapi tanpa isi, hanya dituliskan “ dihapus “
            Contoh :
Bab V
Pasal .. Dihapus
b.      Apabila diantara pasal 14 dan 15 akan disisipkan pasal baru maka pada pasal baru itu dituliskan dengan Pasal 14A

PENCABUTAN PERATURAN DESA,  PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

PENCABUTAN DENGAN PERGANTIAN:
Ketentuan pencabutan dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan) atau di belakang (ketentuan Penutup)

Contoh:
Ketentuan pencabutan dapat diletakkan di belakang (ketentuan Penutup)

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 88
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Kusuma Negara Nomor 2 tahun 2015 tentang APBDesa dicabut dan  dinyatakan tidak berlaku

Dalam bentuk seperti ini berarti walaupun peraturannya dicabut tetapi tidak sampai pada akar-akarnya ( peraturan pelaksananya masih tetap berlaku )






PENJELASAN
  
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan:
1.      Pembuatan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala Desa agar tidak menyandarkan argumentasi pada penjelasan tetapi harus berusaha membuat peraturan desa, keputusan kepala desa yang dapat meniadakan keragu-raguan;
2.      Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala Desa yang bersangkutan;
3.      Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran atau materi tertentu;
4.      Penjelasan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan;
5.      Judul penjelasan sama dengan judul peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan kepala desa;
6.      Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan  penjelasan pasal yang pembagiannya dirinci dengan angka  romawi;
7.      Penjelasan umum memuat uraian sistematis mengenai latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan;
8.      Materi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
9.      Materi penjelasan tidak boleh pengulangan semata dari materi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
10.  Beberapa pasal yang tidak memerlukan penjelasan disatukan  dan diberi keterangan cukup jelas.

      a.      Bentuk Rancangan Peraturan Desa



KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........ (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN DESA… (Nama Desa)
NOMOR … TAHUN …

TENTANG

(Nama Peraturan Desa)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA (Nama Desa),

Menimbang:   a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat:     1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


BAB II
Pasal …

BAB …
(dan seterusnya)
Pasal . . .

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA

Diundangkan di …
pada tanggal …
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),


tanda tangan
NAMA

LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
      
      b.     Bentuk Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa

KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)

NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan Bersama)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN

KEPALA DESA ..., (Nama Desa)

Menimbang : a. bahwa.................................................................;
b. bahwa.................................................................;
c. dan seterusnya....................................................;

Mengingat :    1. ...........................................................................;
2. ...........................................................................;
3. dan seterusnya...................................................;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :             PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa) DAN
                        KEPALA DESA... (Nama Desa) TENTANG ... (Judul Peraturan
                        Bersama).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:


BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1

Pasal ..


BAB ...
Pasal ...


BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)


BAB ..
KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa) dan Berita Desa... (Nama Desa)



KEPALA DESA..., (Nama Desa)




(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)




(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



Diundangkan di ...
pada tanggal
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)




(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan di ...
pada tanggal
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)




(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)


BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...



          c.      Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa


KEPALA DESA … (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA...... (Nama Kabupaten/Kota)

PERATURAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Peraturan Kepala Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ..., (Nama Desa)

Menimbang : a. bahwa................................................;
b. bahwa................................................;
c. dan seterusnya..................................;

Mengingat :    1. ..........................................................;
2............................................................;
3. dan seterusnya..................................;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:

BAB II
Bagian Pertama
............................................


Paragraf 1

Pasal ..


BAB ...
Pasal ...


BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)


BAB ..
KETENTUAN PENUTUP

Pasal ...

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).

Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)

Diundangkan di ...
pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA..., (Nama Desa)


(Nama)

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...









1.     Teknik Penyusunan Keputusan Kepala Desa

KEPUTUSAN KEPALA DESA
KABUPATEN/KOTA............(Nama Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN KEPALA DESA ... (Nama Desa)

NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

(Judul Keputusan Kepala Desa)
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
Menimbang :                    a. bahwa...................................................................;
b. bahwa...................................................................;
c. dan seterusnya.....................................................;

Mengingat :                      1. ............................................................................;
2. ............................................................................;
3. dan seterusnya.....................................................;

Memperhatikan :                         1. .....................................................................;
2. .....................................................................;
3. dan seterusnya..............................................;
(jika diperlukan)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU        :
KEDUA          :
KETIGA         :
KEEMPAT     :
KELIMA        : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)



Sumber :  Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015

 
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar