1. AZAS
PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau urgan pembentuk yg tepat
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan
g. Transparan
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau urgan pembentuk yg tepat
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
f. Kejelasan rumusan
g. Transparan
2. JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DESA
a.
Peraturan Desa
b.
Peraturan Bersama Kepala Desa
c.
Peraturan Kepala Desa
Peraturan di desa
sebagaimana dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, dan/atau ketentuan PeraturanPerundang-undangan yang lebih
tinggi.
Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan bersama Kepala Desa
berisi materi kerjasama desa.
Peraturan Kepala Desa berisi
materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
3. LANDASAN
FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
a. Landasan
Filosofis.
Landasan
filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Landasan
Sosiologis.
Landasan
sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai
aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai
perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Dalam peraturan desa,
agar
peraturan desa yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai
yang hidup di tengah-tengah masyarakat misalnya adat istiadat, agama.
c. Landasan
Yuridis.
Landasan
yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum
dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan
dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi
yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru.
Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan,
peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih
rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah
ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
4. PERSIAPAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Pemrakarsa rancangan peraturan desa adalah:
a.
Pemerintah Desa
b.
Usul Inisiatif BPD
5. PEMBAHASAN
Rancangan peraturan desa dibahas secara bersama
oleh Pemerintah Desa
dan BPD. Muatan materi dilihat
dari sudut pandang tujuan diterbitkannya sebuah Peraturan Desa itu maka materi
Peraturan Desa antara lain meliputi :
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat
mengatur
b.
Menetapkan segala sesuatu yang menyangkut
kepentingan masyarakat desa
c.
Menetapkan segala sesuatu yang membebani keuangan
desa dan masyarakat.
6. KERANGKA
STRUKTUR PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA
- PENAMAAN/JUDUL
- PEMBUKAAN
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
- LAMPIRAN (BILA DIPERLUKAN)
a. PENAMAAN/JUDUL
- Setiap Peraturan Desa dan Keputusan Desa mempunyai penamaan/judul
- Penamaan/ judul Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan atau Keputusan yang diatur
- Nama Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa dibuat singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa
- Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh :
·
Jenis Peraturan Desa :
PERATURAN DESA...............(Nama
Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
TAHUN...........
·
Jenis Peraturan Bersama Kepala Desa
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Bersama)
·
Jenis Peraturan Kepala Desa :
PERATURAN KEPALA DESA.............(Nama Desa)
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
IURAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA
·
Jenis Keputusan Kepala Desa :
KEPUTUSAN KEPALA DESA.................(Nama Desa)
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENYUSUN RPJM DESA
b. PEMBUKAAN
Pembukaan pada Peraturan Desa
terdiri dari :
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan Pembentuk Peraturan Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
-
Mengingat
d. Frasa “ Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa“
e.
Memutuskan dan
f.
Menetapkan
Pembukaan pada Peraturan Bersama Kepala Desa
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan pembentuk Paraturan Bersama Kepala Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
d. Dasar Hukum
-
Mengingat
e.
Memutuskan; dan
f.
Menetapkan
Pembukaan pada Peraturan Kepala Desa
a.
Frasa “ Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa “
b.
Jabatan pembentuk Paraturan Kepala Desa
c.
Konsiderans
-
Menimbang
- Dasar Hukum
-
Mengingat
- Memutuskan; dan
- Menetapkan
Pembukaan pada Keputusan Kepala
Desa
a.
Jabatan pembentuk paraturan kepala desa
b.
Konsiderans
-
Menimbang
b. Dasar Hukum
-
Mengingat
-
Memperhatikan (jika diperlukan)
c. Memutuskan dan
d. Menetapkan
c. PENJELASAN
a. FRASA ” Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ”,
Kata
frasa yang berbunyi ” Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” merupakan kata yang harus ditulis dalam Peraturan Desa, cara penulisannya
seluruhnya huruf kapital, ditulis dalam satu baris dan tidak diakhiri tanda
baca.
Contoh :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
b. JABATAN
Jabatan pembentuk Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa ditulis dengan
huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma ( , )
Contoh :
KEPALA DESA KUSUMANEGARA,
c. KONSIDERANS
Konsiderans harus
diawali dengan kata ” Menimbang ” yang memuat uraian singkat mengenai
pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang, pertimbangan, landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dibentuknya
Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa
Jika konsideran
terdiri dari lebih satu pokok pikiran, maka tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan pengertian dan tiap-tiap pokok pikiran diawali
dengan huruf a,b,c dst dan diawali dengan huruf kecil serta diakhiri dengan tanda titik koma
( ; )
Contoh :
Menimbang: a.
..........................................................................................................
;
b.
..........................................................................................................
;
c.
..........................................................................................................
;
d. DASAR HUKUM
Dasar hukum diawali dengan kata ” Mengingat ” yang harus memuat dasar
hukum bagi pembuatan produk hukum. Pada bagian ini perlu dimuat pula jika ada
peraturan perundang-undangan yang memerintahkan dibentuknya peraturan desa,
peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa
atau yang mempunyai kaitan langsung dengan materi yang akan diatur. Dasar hukum
dapat dibagi 2 yaitu :
1) Landasan yuridis kewenangan membuat peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan
kepala desa dan keputusan kepala desa; dan
2)
Landasan yuridis materi yang diatur
Yang dapat dipakai sebagai dasar hukum hanyalah jenis peraturan
perundang-undangan yang tingkat derajatnya sama atau lebih tinggi dari produk
hukum yang dibuat.
Catatan :
Keputusan yang bersifat penetapan, Instruksi dan Surat Edaran tidak dapat dipakai sebagai dasar
hukum karena tidak termasuk jenis
perundang-undangan
Dasar hukum dirumuskan secara kronologis sesuai dengan hierarki peraturan
perundang-undangan, atau apabila peraturan perundang-undangan tersebut sama
tingkatannya, maka dituliskan berdasarkan urutan tahun pembentukannya, atau
apabila peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk pada tahun yang sama,
maka dituliskan berdasarkan nomor urutan pembuatan peraturan perundang-undangan
tersebut.
Penulisan dasar hukum harus lengkap dengan lembaran negara Republik
Indonesia, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia , Lembaran Daerah, dan Tambahan
Lembaran Daerah ( kalau ada ). Jika dasar hukum lebih dari satu peraturan
perundang-undangan, maka tiap dasar hukum diawali dengan angka arab 1,2,3 dst
dan diakhiri dengan tanda baca titik koma ( ; )
contoh : Penulisan Dasar Hukum
Mengingat :
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor .... ) ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .... Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor .... ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang……..;
Peraturan Menteri ....... Nomor ........ tentang
................................... ;
Peraturan Daerah Nomor...Tahun ......
\tentang ...... (Lembaran
Daerah Tahun ...... Nomor .....)........................................;
|
FRASA
Frasa ” Dengan Kesepakatan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala
Desa ” Kata frasa yang berbunyi ” Dengan
Kesepakatan Bersama Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa”, merupakan kalimat yang harus dicantumkan
dalam Peraturan Desa, dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut :
1. Ditulis sebelum kata MEMUTUSKAN;
2. Kata ” Dengan Kesepakatan Bersama ” hanya
huruf awal kata ditulis
huruf
kapital.
3. Kata “ dan ”, semuanya ditulis dengan huruf kecil;
4. Kata ”
Badan Permusyawaratan Desa ” dan
” Kepala Desa ”
seluruhnya ditulis huruf kapital.
Contoh :
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA..................(Nama Desa)
dan
KEPALA DESA .............................(Nama Desa)
MEMUTUSKAN
Kata ” Memutuskan ” ditulis dengan huruf kapital,
dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ). Peletakan kata MEMUTUSKAN
adalah di tengah margin.
MENETAPKAN
Kata ” Menetapkan ” dicantumkan sesudah kata
MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah dengan kata ” Menimbang” dan ” Mengingat
”. Huruf awal kata ” Menetapkan ” ditulis dengan huruf Kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : )
Contoh :
Jenis Peraturan Desa :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA.............(Nama Desa) TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN….
Contoh :
Jenis Keputusan Kepala
Desa :
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA DESA.....................(Nama Desa)
TENTANG TIM PENYUSUN RPJM DESA
BATANG TUBUH
Batang tubuh peraturan desa,
peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa memuat materi yang dirumuskan dalam bab dan pasal-pasal atau
diktum-diktum yang bersifat mengatur ( Regeling
), sedangkan jenis Keputusan Kepala Desa bersifat menetapkan ( Beschikking ), batang tubuhnya dirumuskan
dalam diktum-diktum.
1. Batang Tubuh Peraturan Desa dan
Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa memuat:
- Ketentuan Umum
- Materi yang diatur
- Ketentuan Peralihan ( kalau ada )
- Ketentuan Penutup
2. Pengelompokkan materi dalam bab, bagian dan paragraf tidak merupakan keharusan.
Jika Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa mempunyai materi yang ruang lingkupnya
sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal - pasal tersebut dapat
dikelompokkan menjadi bab, bagian dan paragraf. pengelompokan dilakukan atas
dasar kesamaan kategori atau kesatuan lingkup isi materi
URUTAN PENGGUNAAN KELOMPOK
1. Bab dengan pasal-pasal tanpa bagian dan paragraf
2. Bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa paragraf
3.
Bab dengan bagian dan paragraf yang terdiri dari pasal-pasal
Tata cara penulisan Bab, Bagian, Paragraf , Pasal dan ayat.
Bab diberi nomor
urut dengan angka romawi dan judul bab semua ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian diberi nomor
urut dengan bilangan-bilangan yang ditulis dengan huruf kapital dan diberi
judul. Huruf awal kata Bagian, urutan bilangan dan judul bagian ditulis dengan
huruf kapital, kecuali huruf awal dari kata partikel yang tidak terletak pada awal frasa.
Contoh :
BAB II
(……… JUDUL BAB……….)
Bagian Kedua
……………………………….
Paragraf diberi nomor urut dengan angka arab dan
diberi judul.
Huruf awal dalam judul paragraf, dan huruf awal
judul paragraf ditulis dengan huruf kapital, sedangkan huruf lainnya setelah
huruf pertama ditulis dengan huruf kecil
Contoh :
Bagian Kedua
(…….. Judul Bagian
………..)
Paragraf 1
( Judul Paragraf )
Pasal adalah satuan aturan yang memuat
satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat.
Contoh :
Pasal 5
Materi Peraturan
Desa lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dari pada
dalam beberapa pasal yang panjang dan
memuat beberapa ayat, kecuali materi yg menjadi pasal itu merupakan satu
rangkaian yg tidak dapat dipisahkan.
Ayat adalah merupakan rincian dari
pasal, penulisannya diberi nomor urut dengan angka arab di antara tanda baca
kurung tanpa diakhiri tanda baca. Satu ayat hanya mengatur satu hal dan dirumuskan
dalam satu kalimat
Contoh :
Pasal 22
(1) ……………………………………………………………….
(2) ……………………………………………………………….
(3) ……………………………………………………………….
BATANG TUBUH PERATURAN KEPALA DESA
Peraturan Kepala Desa bersifat mengatur ( Regeling ) ;
1) Batang tubuh Peraturan
Kepala Desa memuat semua materi
yang akan dirumuskan dalam pasal - pasal
2)
Pengelompokkan dalm batang tubuh terdiri atas :
a)
Ketentuan Umum
b)
Materi yang diatur
c)
Ketentuan peralihan ( kalau ada )
d) Ketentuan penutup
3) Materi Peraturan Kepala Desa
adalah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
4) Tata cara perumusan dan
penulisan materi muatan batang tubuh sama dengan tata cara perumusan dan
penulisan materi muatan Peraturan Desa
Keputusan Kepala Desa adalah bersifat
penetapan ( Beschiking )
1) Batang Tubuh Keputusan Kepala Desa memuat semua materi muatan keputusan yang
dirumuskan dalam diktum-diktum.
2) Pengelompokkan dalam batang tubuh terdiri
atas materi yang akan diatur.
Contoh :
KESATU
:
……………………………………...............................................
KEDUA :
……………………………………...............................................
Dalam keputusan kepala desa tidak perlu ada
ketentuan umum dan ketentuan peralihan
karena keputusan kepala desa yang bersifat penetapan adalah konkrit, individual
dan final
PENUTUP
- Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan
- Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital, dan pada akhir kata diberi tanda baca koma
- Nama lengkap pejabat yg menandatangani ditulis dgn huruf kapital tanpa gelar dan pangkat
- Penetapan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa hanya ditandatangani oleh Kepala Desa
- Pengundangan Peraturan Desa dilakukam oleh Sekretaris Desa Dalam Lembaran Desa
- Pengundangan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa oleh Sekretaris Desa dalam Berita Desa
PERUBAHAN PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN
KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan peraturan desa, peraturan
bersama kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa :
1. Dilakukan oleh
Pejabat yg berwenang membentuknya
2. Peraturan Desa
diubah dengan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa dengan Peraturan
Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa diubah dengan
Keputusan Kepala Desa.
3. Perubahan terhadap Peraturan itu tanpa mengubah sistematika
4. Dalam penamaan disebut Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan
Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa mana yang diubah dan perubahan yg
diadakan itu adalah perubahan yang ke… .
Contoh : Perubahan APBDes
PERATURAN DESA..............(Nama Desa)
NOMOR...... TAHUN.....
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA.........(Nama Desa) NOMOR.... TAHUN...... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
Contoh : Perubahan selanjutnya
PERATURAN DESA............(Nama Desa)
NOMOR...... TAHUN.......
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DESA..........(Nama Desa) NOMOR ... TAHUN...... TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA PERIODE TAHUN ..S.D..TAHUN…
5. Dalam konsideran Menimbang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa yang diubah, harus dikemukakan alasan-alasan atau
pertimbangan-pertimbangan mengapa peraturan yang lama perlu diadakan perubahan
6. Apabila Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa sudah mengalami perubahan substansi berulang kali sebaiknya dicabut dan diganti
dengan peraturan yang baru.
7. Apabila perubahan sifatnya besar-besaran sebaiknya dibentuk peraturan
yang baru
8. Cara merumuskan perubahan dalam pasal-pasal :
a.
Apabila suatu bab, bagian, pasal atau ayat akan
dihapuskan, angka atau nomor pasal itu hendaknya tetap dituliskan tetapi tanpa
isi, hanya dituliskan “ dihapus “
Contoh :
Bab V
Pasal .. Dihapus
b.
Apabila diantara pasal 14 dan 15 akan disisipkan
pasal baru maka pada pasal baru itu dituliskan dengan Pasal 14A
PENCABUTAN PERATURAN DESA, PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA, PERATURAN
KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA
PENCABUTAN DENGAN PERGANTIAN:
Ketentuan pencabutan dapat diletakkan di depan (dalam
pembukaan) atau di belakang (ketentuan Penutup)
Contoh:
Ketentuan pencabutan dapat
diletakkan di belakang (ketentuan Penutup)
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Kusuma
Negara Nomor 2 tahun 2015 tentang APBDesa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam bentuk seperti ini
berarti walaupun peraturannya dicabut tetapi tidak sampai pada akar-akarnya (
peraturan pelaksananya masih tetap berlaku )
PENJELASAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penjelasan:
1. Pembuatan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala
desa dan keputusan Kepala Desa agar tidak menyandarkan argumentasi pada
penjelasan tetapi harus berusaha membuat peraturan desa, keputusan kepala desa yang dapat meniadakan keragu-raguan;
2. Naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan peraturan desa, peraturan bersama
kepala desa, peraturan kepala desa dan keputusan Kepala Desa yang bersangkutan;
3. Penjelasan
berfungsi sebagai tafsiran atau materi tertentu;
4. Penjelasan tidak dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk membuat
peraturan;
5. Judul penjelasan sama dengan judul peraturan desa, peraturan bersama
kepala desa, dan peraturan kepala desa;
6. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal yang pembagiannya dirinci
dengan angka romawi;
7. Penjelasan umum memuat uraian sistematis mengenai latar belakang
pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan;
8. Materi penjelasan tidak boleh bertentangan dengan materi Peraturan Desa, Peraturan
Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
9. Materi penjelasan tidak boleh pengulangan semata dari materi Peraturan
Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
10. Beberapa pasal yang tidak memerlukan penjelasan disatukan dan diberi keterangan cukup jelas.
a.
Bentuk Rancangan Peraturan Desa
KEPALA DESA
….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA........
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN
DESA… (Nama Desa)
NOMOR …
TAHUN …
TENTANG
(Nama
Peraturan Desa)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
(Nama Desa),
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)
dan
KEPALA DESA
… (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DESA TENTANG ... (Nama Peraturan Desa).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
BAB II
…
Pasal
…
BAB …
(dan
seterusnya)
Pasal . . .
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di …
pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
Diundangkan
di …
pada tanggal
…
SEKRETARIS
DESA … (Nama Desa),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN
DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
b.
Bentuk Rancangan Peraturan
Bersama Kepala Desa
KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa)
DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Peraturan Bersama)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ... (Nama Desa) DAN
KEPALA DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang : a.
bahwa.................................................................;
b.
bahwa.................................................................;
c. dan
seterusnya....................................................;
Mengingat : 1.
...........................................................................;
2.
...........................................................................;
3. dan
seterusnya...................................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA KEPALA
DESA... (Nama Desa) DAN
KEPALA DESA... (Nama
Desa) TENTANG ... (Judul Peraturan
Bersama).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian Pertama
............................................
Paragraf 1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN PENUTUP
Pasal ...
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam
Berita Desa... (Nama Desa) dan Berita Desa... (Nama Desa)
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Diundangkan di ...
pada tanggal
SEKRETARIS
DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
Diundangkan di ...
pada tanggal
SEKRETARIS
DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
|
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR
...
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR
...
c.
Bentuk Rancangan Peraturan Kepala
Desa
KEPALA DESA
… (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA......
(Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN
KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ...
TAHUN ...
TENTANG
(Judul
Peraturan Kepala Desa)
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
..., (Nama Desa)
Menimbang : a.
bahwa................................................;
b.
bahwa................................................;
c. dan seterusnya..................................;
Mengingat : 1.
..........................................................;
2............................................................;
3. dan
seterusnya..................................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG... (Judul Peraturan Kepala Desa).
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bagian
Pertama
............................................
Paragraf
1
Pasal ..
BAB ...
Pasal ...
BAB ...
KETENTUAN
PERALIHAN (jika diperlukan)
BAB ..
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal ...
Peraturan
Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa).
Ditetapkan di ...
pada tanggal
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Diundangkan
di ...
pada tanggal
...
SEKRETARIS
DESA..., (Nama Desa)
(Nama)
BERITA
DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...
1.
Teknik Penyusunan Keputusan
Kepala Desa
KEPUTUSAN
KEPALA DESA
KABUPATEN/KOTA............(Nama
Kabupaten/Kota)
KEPUTUSAN KEPALA DESA ... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
(Judul Keputusan Kepala Desa)
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
Menimbang :
a.
bahwa...................................................................;
b.
bahwa...................................................................;
c. dan
seterusnya.....................................................;
Mengingat : 1.
............................................................................;
2.
............................................................................;
3. dan
seterusnya.....................................................;
Memperhatikan : 1.
.....................................................................;
2.
.....................................................................;
3. dan
seterusnya..............................................;
(jika diperlukan)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
KELIMA :
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ...............
pada tanggal ...................
KEPALA DESA..., (Nama Desa)
(Nama Tanpa Gelar dan Pangkat)
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain: