A.
Pengantar Pengelolaan Keuangan Desa
Sebagai materi yang disajikan di awal
latihan, beberapa hal mendasar berkenaan
dengan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, yang perlu
dipahami secara benar, mencakup:
1) Konsepsi Pengelolaan Keuangan Desa;
2) Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa;
1) Konsepsi Pengelolaan Keuangan Desa;
2) Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa;
3) Asas-Asas
Pengelolaan Keuangan Desa;
4) Tugas PTPKD;
5) Tahapan
kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa;
6) Komposisi
Belanja Desa, Siltap, Tunjangan Aparat dan BPD, Insentif RT-RW dan Operasional
Pemdes dan BPD;
7) Pengadaan
barang jasa di desa;
8) Peran
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
9) Peran dan Keterlibatan
Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
B.
Pengertian
Sudahkah kita memiliki pemahaman yang benar
tentang pengertian Keuangan Desa, dan Pengelolaan Keuangan? Berikut adalah pengertian/difinisi yang
dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014:
Keuangan
Desa
Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
|
Pengelolaan
Keuangan
Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai
dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga
pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung
mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
|
C. Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa
Semua uang yang dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang
rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku,
khususnya:
UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa
|
v
|
PP No. 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN
|
v
|
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
v
|
Peraturan Bupati
|
v
|
Peraturan Desa
|
v
|
Peaturan Kepala Desa
|
Serta peraturan lain yang terkait, antara
lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa.
D.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai
Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang
menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan
Desa. Asas dan prinsip tidak berguna
bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014,
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
1.
Transparan
Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala
kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan
diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau
dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa,
melakukan apa serta bagaimana
melaksanakannya.
Transparan dalam pengelolaan keuangan
mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan
jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara
terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan
perundang- undangan (KK, SAP,2005).
Fatal …
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan
keuangan dapat dilihat dari tidak
tertatanya administrasi keuangan
dengan tertib dan baik, adanya
aliran dana tertentu (non
budgeter/dana taktis/dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya
diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi, dan ketidaktahuan masyarakat akan dana-dana tersebut. Hal itu
memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum
aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun aparat yang bersangkutan.
|
Dengan demikian, asas transparan menjamin hak
semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin
akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan
kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui
informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
2.
Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan
atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak
yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan
pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan
penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari
proses perencanaan hingga pertanggungjawaban
Asas ini menuntut Kepala Desa
mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada
masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan
perundang-undangan.
3.
Partisipatif
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan
dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan
aspirasinya.
Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban wajib melibatkan masyarakat para pemangku
kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai
penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
4.
Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus
dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai
dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa
pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Asas
|
Penunjuk
Perwujudannya
|
Mengapa
Penting?
|
Transparan
|
|
|
Akuntabel
|
|
|
Partisipatif
|
|
|
Tertib dan Disiplin Anggaran
|
|
|
E. Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD )
Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 – 7 dijelaskan bahwa :
(1)
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa
dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.
menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c.
menetapkan
petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d.
menyetujui
pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam
melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
(2)
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a.
Sekretaris
Desa;
b.
Kepala
Seksi; dan
c.
Bendahara.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)
Sekretaris
Desa selaku
koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
a.
menyusun dan
melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b.
menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang
APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c.
melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d.
menyusun
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e.
melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
(4)
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana
kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi
mempunyai tugas:
a.
menyusun
rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b.
melaksanakan
kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di
dalam APBDesa;
c.
melakukan
tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d.
mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
e.
melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
f.
menyiapkan
dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
(5)
Bendahara Desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan, yang mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan
pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
F.
Tahapan Pengelolaan
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian
kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus.
1.
Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah
kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu
di masa yang akan datang.
Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah
tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa
yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
RKPDesa mulai disusun
oleh Pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir
bulan september tahun berjalan.
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa berdasarkan
RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris
Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas
dan disepakati bersama. Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan
Oktober tahun berjalan.
2.
Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa
merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah
proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.
Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan
untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1
Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana
anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan
Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.
3.
Penatausahaan
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan
yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta
prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya)
berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.
Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh
transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai
fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan
adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan itu sendiri.
4.
Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang
berhubungan dengan hasil pekerjaan yang
telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan
tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. Laporan merupakan suatu bentuk penyajian
data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan
dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.
Pelaporan realisasi
pelakanaan APBDes dilakukan secara semesteran; semester pertama dilakukan
paling lambat akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun
dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
5.
Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan
Desa. Peraturan Desa tentang laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
a.
format
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran
berkenaan;
b.
format
Laporan Kekayaan Milik Desa per 31
Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c.
format
Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
G. Komposisi
Belanja Desa
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan
prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada
kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa
digunakan dengan ketentuan:
a.
Paling
sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
b.
Paling
banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan
untuk:
1.
Penghasilan
tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2.
Operasional
Pemerintah Desa;
3.
Tunjangan
dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.
Insentif
rukun tetangga dan rukun warga
Perhitungan
Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Berdasarkan Pasal
66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala
Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan
tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Selain
penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan
kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Ketentuan lebih
lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.
ADD yang
berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan
maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.
ADD yang
berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh
perseratus);
c.
ADD yang
berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat
puluh perseratus);
d.
ADD yang
berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan
maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pengalokasian batas maksimal ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi,
jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap:
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh
perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit
50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
Besaran penghasilan tetap kepala
Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
H.
Pengadaaan Barang dan Jasa di Desa
Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Baran/Jasa di Desa, “Pengadaan Barang/Jasa di Desa
yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak termasuk dalam ruang lingkup
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Dalam Pasal 129 ayat (6) Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Ketentuan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada
pedoman yang ditetapkan oleh LKPP”.
Pengadaan Barang Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan
swakelola dengan memaksimalkan sumber daya setempat dan gotong royong. Namun
jika tidak dapat dilakukan secara keseluruhan maupun sebagian dengan swakelola,
PBJ dilakukan oleh penyedia yang dianggap mampu (Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan
Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
di Desa).
Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota
tentang tata cara pengadaan barang jasa di desa, Bupati/Walikota dapat
membentuk tim asistensi desa. Tim asistensi desa terdiri dari : unit layanan
pengadaan, satuan Kerja Perangkat Daerah, unsur lain terkait Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Prinsip-prinsip
Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagai berikut:
a.
Efisien,
berarti pengadaan barang jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran
yang maksimum.
b.
Efektif, berarti
pengadaan barang jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah
ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c.
Transparan, berarti
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang jasa bersifat jelas dan
dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang jasa yang
berminat.
d.
Pemberdayaan
masyarakat, berarti pengadaan barang jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran
bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
e.
Gotong-royong,
berarti penyediaan tenaga kerja secara Cuma-Cuma oleh masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f.
Akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan
barang jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa di
desa harus mematuhi etika meliputi :
a.
Bertanggungjawab
b.
Mencegah
kebocoran dan pemborosan keuangan desa, dan
c.
Patuh pada
peraturan Perundang-undangan.
Organisasi
Pengadaan Barang/Jasa Di Desa meliputi :
·
Pelaksana
kegiatan baik melalui swakelola maupun penyedia adalah Tim Pengelola Kegiatan
(TPK).
·
TPK
ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
·
TPK terdiri
dari:
a.
Unsur
Pemerintah Desa
b.
Unsur
Lembaga Kemasyarakatan Desa
I.
Peran Pemerintah
Berdasarkan pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi
hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat melakukan tugas
pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan
pendayagunaan aset desa.
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa.
J.
Peran Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam
Pengelolaan Keuangan Desa
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus
kepentingannya sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena,
pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara
tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai
forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan
unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan
kepentingan desa.
Dengan demikian, peran dan keterlibatan
masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab
itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan
keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami
sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun
bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam
Pengelolaan Keuangan Desa. Namun bila
hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan
cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya
dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga
Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.
Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi
faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas
segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa
memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan
hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas
segala yang telah diputuskan.
Bagaimana peran dan keterlibatan itu
diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan
itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? Tabel di bawah ini mencoba
memberikan gambaran:
PERAN/KETERLIBATAN
MASYARAKAT
TAHAP KEGIATAN
|
PERAN DAN KETERLIBATAN
|
TERKAIT DENGAN ASAS
|
Perencanaan
|
Memberikan masukan tentang
rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD
|
Partisipatif
|
Pelaksanaan
|
|
Partisipatif
Transparan
|
Penatausahaan
|
Meminta informasi, memberikan
masukan, melakukan audit partisipatif
|
Transparansi
Akutabel
Tertib dan disiplin anggaran
|
Pelaporan dan
Pertanggung-jawaban
|
Meminta informasi, mencermati
materi LPj, Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj dalam Musyawarah Desa
|
Partisipatif Transparan Akuntabel
|
Sumber : Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain:
Informasi Pelaksanaan Bimtek yang di buka untuk umum dengan tema :
BalasHapus"BIMTEK TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI APLIKASI SIMDA DESA"
Informasi hubungi panitia :
Hp | Wa : 0812 9840 1480
http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-pengelolaan-keuangan-desa-melalui-aplikasi-simda-desa/