Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa



        A.         Pengantar Pengelolaan Keuangan Desa
Sebagai materi yang disajikan di awal latihan,  beberapa hal mendasar berkenaan dengan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa, yang perlu dipahami secara benar,  mencakup:  

  

1)     Konsepsi Pengelolaan Keuangan Desa; 
2)     Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa;
3)     Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
4)     Tugas PTPKD;

5)     Tahapan kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa;
6)     Komposisi Belanja Desa, Siltap, Tunjangan Aparat dan BPD, Insentif RT-RW dan Operasional Pemdes dan BPD;
7)     Pengadaan barang jasa di desa;
8)     Peran Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
9)     Peran dan Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

B.         Pengertian

Sudahkah kita memiliki pemahaman yang benar tentang pengertian Keuangan Desa, dan Pengelolaan Keuangan?  Berikut adalah pengertian/difinisi yang dipetik dari Permendagri No. 113 Tahun 2014:

Keuangan Desa

Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan

Seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban yang dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

C.          Dasar Hukum dan Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa


Semua uang yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa adalah uang Negara dan uang rakyat, yang harus dikelola berdasar pada hukum atau peraturan yang berlaku, khususnya:

UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa
v
PP No. 43 Tahun 2014  Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 60 Tahun 2014  Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan PP No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2104 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
v
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
v
Peraturan Bupati
v
Peraturan Desa
v
Peaturan Kepala Desa


Serta peraturan lain yang terkait, antara lain:
  1. UU  No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa.

D.         Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa.  Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu:
1.          Transparan
Terbuka - keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu  hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, melakukan apa serta bagaimana melaksanakannya.

Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).

Fatal …

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan  dapat dilihat dari tidak tertatanya administrasi keuangan  dengan tertib dan baik, adanya  aliran dana tertentu  (non budgeter/dana taktis/dana yang tidak masuk dalam anggaran), yang hanya diketahui segelintir orang, merahasiakan informasi, dan ketidaktahuan  masyarakat akan dana-dana tersebut. Hal itu memberikan keleluasaan terjadinya penyimpangan/penyelewengan oleh oknum aparat yang berakibat fatal bagi masyarakat maupun aparat yang bersangkutan.

Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
2.          Akuntabel
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban

Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan.
3.          Partisipatif
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya.
Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban  wajib melibatkan masyarakat para pemangku kepentingan di desa serta masyarakat luas, utamanya kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
4.          Tertib dan disiplin anggaran
Mempunyai pengertian bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dengan pencatatan atas penggunaannya sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan di desa. Hal ini dimaksudkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Asas
Penunjuk Perwujudannya
Mengapa Penting?
Transparan
  1. Memudahkan akses publik terhadap informasi
  2. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Memenuhi hak masyarakat
  2. Menghindari konflik
Akuntabel
  1. Loran Pertanggungjawaban
  2. Informasi kepada publik
  1. Mendapatkan legitimasi masyarakat
  2. Mendpatkan kepercayaan publik
Partisipatif
  1. Keterlibatan efektif masyarakat
  2. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat
  1. Memenuhi hak masyarakat
  2. Menumbuhkan rasa memiliki
  3. Meningatkan keswadayaan masyarakat
Tertib dan Disiplin Anggaran
  1. Taat hukum
  2. Tepat waktu, tepat jumlah
  3. Sesuai prosedur
  1. Menghindari penyimpangan
  2. Meningkatkan prefesionalitas






E.          Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa ( PTPKD )

Berdasarkan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 – 7 dijelaskan bahwa :
(1)      Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai kewenangan:
a.       menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.      menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
c.       menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d.      menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.       melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

(2)      PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a.       Sekretaris Desa;
b.      Kepala Seksi; dan
c.       Bendahara.
  PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3)      Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa   mempunyai tugas:
a.        menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b.       menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c.        melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d.       menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e.        melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran  APBDesa.

(4)      Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. Kepala Seksi  mempunyai tugas:
a.        menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b.        melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c.         melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
d.        mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e.        melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
f.          menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
 
(5)      Bendahara Desa di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan, yang  mempunyai tugas: menerima,  menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
F.          Tahapan  Pengelolaan

Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus.


1.          Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.
Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
RKPDesa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan september tahun berjalan.
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.
2.          Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.
Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.
3.          Penatausahaan
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh.
Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.
4.          Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan  yang dilakukan  untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan  dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan.
Pelaporan realisasi pelakanaan APBDes dilakukan secara semesteran; semester pertama dilakukan paling lambat akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
5.          Pertanggungjawaban
Kepala Desa  menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran  ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
a.    format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
b.    format Laporan Kekayaan  Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c.     format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

G.       Komposisi Belanja Desa
Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
a.    Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b.    Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
1.      Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2.      Operasional Pemerintah Desa;
3.      Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.      Insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan  serta penerimaan lainnya yang sah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a.       ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b.      ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c.       ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d.      ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Pengalokasian batas maksimal  ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.  Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap:
a.    kepala Desa;
b.    sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
c.     perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

H.      Pengadaaan Barang dan Jasa di Desa
Dalam Pasal 3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Baran/Jasa di Desa, “Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tantang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.  Dalam Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP”.

Pengadaan Barang Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan dengan swakelola dengan memaksimalkan sumber daya setempat dan gotong royong. Namun jika tidak dapat dilakukan secara keseluruhan maupun sebagian dengan swakelola, PBJ dilakukan oleh penyedia yang dianggap mampu (Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa).

Dalam masa transisi selama pemberlakuan Peraturan Bupati/Walikota tentang tata cara pengadaan barang jasa di desa, Bupati/Walikota dapat membentuk tim asistensi desa. Tim asistensi desa terdiri dari : unit layanan pengadaan, satuan Kerja Perangkat Daerah, unsur lain terkait Pemerintah Kabupaten/Kota.

Prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagai berikut:
a.    Efisien, berarti pengadaan barang jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran yang maksimum.
b.    Efektif, berarti pengadaan barang jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c.     Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang jasa yang berminat.
d.    Pemberdayaan masyarakat, berarti pengadaan barang jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
e.    Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara Cuma-Cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f.      Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa di desa harus mematuhi etika meliputi :
a.       Bertanggungjawab
b.      Mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, dan
c.       Patuh pada peraturan Perundang-undangan.

Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Di Desa meliputi :
·         Pelaksana kegiatan baik melalui swakelola maupun penyedia adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
·         TPK ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
·         TPK terdiri dari:
a.       Unsur Pemerintah Desa
b.      Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa

I.         Peran Pemerintah
Berdasarkan pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

J.          Peran Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Karena, pada dasarnya Desa adalah organisasi milik masyarakat. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa.  Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat.

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan.

Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? Tabel di bawah ini mencoba memberikan gambaran:

PERAN/KETERLIBATAN MASYARAKAT

TAHAP KEGIATAN
PERAN DAN KETERLIBATAN
TERKAIT DENGAN ASAS
Perencanaan
Memberikan masukan tentang rancangan APB Desa kepada Kepala Desa dan/atau BPD
Partisipatif
Pelaksanaan
  • Bersama dengan Kasi, menyusun RAB, memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa, mengelola atau melaksanakan pekerjaan  terkait kegiatan  yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang APB Desa.
  • Memberikan masukan terkait perubahan APB Desa
Partisipatif
Transparan
Penatausahaan
Meminta informasi, memberikan masukan, melakukan audit partisipatif
Transparansi
Akutabel
Tertib dan disiplin anggaran
Pelaporan dan
Pertanggung-jawaban
Meminta informasi, mencermati materi LPj, Bertanya/meminta penjelasan terkait LPj dalam Musyawarah Desa
Partisipatif Transparan  Akuntabel


Sumber :  Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015

 
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain:
1 komentar:
  1. Informasi Pelaksanaan Bimtek yang di buka untuk umum dengan tema :
    "BIMTEK TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI APLIKASI SIMDA DESA"

    Informasi hubungi panitia :
    Hp | Wa : 0812 9840 1480

    http://www.lek2pndiklat.com/bimtek-pengelolaan-keuangan-desa-melalui-aplikasi-simda-desa/

    BalasHapus