Desa Melayani Warga


Desa-desa di kawasan perkebunan dan pertambahan menghadirkan gambaran yang paradoks. Ada kesan kuat para kepala desa yang kaya, tetapi institusi desa yang dipimpinnya miskin atau kurang bermanfaat untuk warga. Dalam bahasa yang lain, ada desa tetapi tidak ada tradisi berdesa. Desa tidak lebih hanya sebagai kampung halaman, tempat bermukim penduduk dan unit administratif belaka. Sebagai unit administratif, desa hanya menghadirkan kepala desa dan perangkat desa yang menjalankan tugas-tugas administratif dari negara: membuat surat keterangan, surat jalan, surat rekomendasi izin, maupun surat keterangan tanah yang semua ini mengandung rente ekonomi.
Dalam desa yang miskin tradisi berdesa, perangkat desa memang tidak sekadar mengejar rente ekonomi, tetapi juga melayani kebutuhan sosial warga. Namun pelayanan yang paling menonjol adalah sebagai “pemadam kebakaran”, yakni mengatasi percekcokan suami isteri, pertikaian warisan, sengketa antarwarga, maupun kasus-kasus serupa, selain juga melayani upacara kematian, pesta dan lain-lain. 

Peran desa dalam mata rantai administrasi dan “pemadam kebakaran” itu sudah berlangsung lama secara turun-temurun. Para kepala desa dan perangkat baru biasanya meneruskan kebiasaan yang diwariskan oleh para pendahulunya. Semua berjalan apa adanya, kurang bermakna, dan kurang inovatif. Karena itu sangat wajar bila muncul pertanyaan: apa hakekat desa dan apa manfaat desa yang sejati untuk warga? Di balik pertanyaan ini sebenarnya menghadirkan gugatan terhadap peran konvensional yang dijalankan oleh desa: buat apa desa kalau hanya menjalankan tugas administratif dan pemadam kekabaran. Di balik gugatan, sebenarnya juga ada harapan agar desa berperan dan bermanfaat untuk membangun ketahanan sosial, memberikan layanan dasar, menanggulangi kemiskinan, memperbaiki kualitas manusia,  serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Desa bukan berarti tidak menyelenggarakan pembangunan. Tetapi pembangunan yang dilaksanakan desa selalu bias fisik: aspalisasi dan semenisasi. Di desa bukan berarti sepi dari program-program pemberdayaan yang dijalankan oleh pemerintah supra desa. Di desa ada PNPM Mandiri yang membangun sarana fisik, PPIP yang membangun sarana fisik lagi, PAMSIMAS yang membangun sarana air bersih, Desa Siaga yang membangun kesehatan masyarakat dan lain-lain. Tetapi semua itu hanya pembangunan di desa (membangun desa), bukan pembangunan desa (desa membangun). Desa hanya menjadi lokasi proyek atau obyek penerima manfaat, dan kepala desa desa hanya menjadi penonton meskipun dalam setiap proyek dia diposisikan sebagai fasilitator. Namun ketika proyek-proyek itu bermasalah atau tidak berbekas, dan kemudian masyarakat menyampaikan komplain kepada kepala desa, maka sang kepala desa menjawab: itu bukan tanggungjawab saya.

UU Desa sangat sadar akan kelemahan tradisi berdesa dan desa yang kurang bermanfaat kepada warga. Karena itu UU Desa melakukan perubahan terhadap perspektif dan substansi pembangunan desa, yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, melainkan mengandung empat orientasi: pelayanan dasar, sarana dan prasarana fisik, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Semua ini menyangkut dengan kebutuhan hidup warga dan kepentingan masyarakat sehari-hari yang membutuhkan penanganan dan pelayanan secara dekat dan cepat. Khusus mengenai pelayanan dasar, baik aspirasi para pihak maupun UU Desa mengamanatkan bahwa desa tidak hanya memberikan supply pelayanan administratif, tetapi juga mencakup kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar.


Pelayanan air bersih oleh desa
Indonesia sebenarnya merupakan negara nomor lima terbesar di dunia dalam ketersediaan air per kapita. Tetapi air itu belum dikelola secara optimal, dan masih ada puluhan juta warga yang tidak mampu mengakses air bersih. Perhitungan dengan menggunakan kriteria MDGs Indonesia untuk air bersih dan data dari sensus tahun 2010, memperlihatkan bahwa negeri ini harus mencapai tambahan 56,8 juta orang dengan persediaan air bersih pada tahun 2015. Pada tahun yang sama, dataBappenas menunjukkan, proporsi rumah tangga dengan akses terhadap air minum layak, baik diperkotaan maupun pedesaan, hanya sebesar 47,71%. Karena itu setidaknya  Indonesia harus mencapai tambahan 36,3 juta orang yang terlayani air bersih pada tahun 2015.

Meskipun warga kelas menengah ke atas mampu menyediakan air bersih secara mandiri, namun pada dasarnya negara mempunyai tanggungjawab menyediakan air bersih untuk warga. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan penyediaan air bersih, antara lain mengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sejauh ini telah ada 402 PDAM di kabupaten/kota dari sekitar 500-an kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari 402 perusahaan daerah air minum (PDAM), hanya 140-an yang berpredikat sehat dengan jangkauan pelayanan yang terbatas pada masyarakat perkotaan. Desa-desa pelosok hampir tidak terjangkau oleh PDAM. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian PU menggelar Program Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), untuk membangun sarana air bersih dan sanitasi yang secara langsung dan dekat bisa melayani masyarakat. PAMSIMAS I telah dilaksanakan di 6.263 desa di 110 kabupaten/kota, 15 provinsi dan kemudian disusul PAMSIMAS II menambah 5.000 desa di sejumlah 124 kabupaten/kota. Rata-rata setiap desa memperoleh Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 275 juta.

Semua pihak berharap bahwa sarana air bersih warisan PAMSIMAS yang diberikan kepada masyarakat itu bertahan awet dan berkelanjutan. Namun kami juga sangsi, sebab pendekatan berbasis masyarakat ini mengabaikan tradisi berdesa yang cenderung meninggalkan pemerintah desa, sehingga kepemilikan desa atas sarana air bersih cenderung lemah. Jika proyek dari atas ini tidak diterima dan tidak menyatu dengan sistem desa, maka sulit dipertanggungjawabkan, siapa pemilik otoritas dan akuntabilitasnya.

Karena itu penyediaan air bersih berbasis desa bisa menjadi alternatif atas pendekatan berbasis pemerintah (PDAM) dan juga berbasis masyarakat (PAMSIMAS). Meskipun penyediaan air bersih merupakan kewenangan pemerintah supradesa, tetapi pelayanan yang bersifat dan berskala lokal (dengan teknologi sederhana, sumur yang relatif kecil, dan jangkauan terbatas dalam lingkup desa), telah ditetapkan oleh UU No. 6/2014 sebagai kewenangan desa. Di sis lain, meskipun PAMSIMAS mengklaim berbasis masyarakat, namun kebijakan, kewenangan dan pendanaan tetap berasal dari pemerintah. Ini adalah contoh proyek imposisi pemerintah pusat yang menyelenggarakan kewenangan lokal berskala desa.

Penyediaan air bersih berbasis desa pada dasarnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan, pelayanan, dan perawatan diselenggarakan oleh desa. Dengan kalimat lain, pengadaan penyediaan air bersih dilembagakan dalam RPJMDes, RKPDes dan APBDes yang diputuskan secara partisipatif dan kolektif oleh pemerintah desa beserta masyarakat. BUMDes air bersih (atau PAM Desa) menjadi salah satu alternatif lembaga desa yang mengelola dan melayani air bersih untuk warga. 


Desa menggerakkan dan melayani kesehatan

Masyarakat sudah semakin akrab dengan sebutan bidan desa, Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu. Semua itu merupakan bentuk sarana prasana pelayanan kesehatan yang ada di desa, meskipun selama ini otoritas dan akuntabilitas atas sarana prasarana kesehatan itu belum diletakkan di tangan desa. Untuk memastikan otoritas dan akuntabilitas, UU Desa memandatkan bahwa Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu merupakan jenis kewenangan lokal berskala desa di sektor kesehatan. Desa juga berwenang mengangkat bidan desa atau perawat desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa, tentu dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh rezim kesehatan. Meskipun Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu menjadi otoritas desa, tetapi tidak sepenuhnya menjadi milik desa. Tetap ada pola “urusan bersama” antara desa dengan supra desa untuk mengelola tiga jenis institusi pelayanan kesehatan tersebut. Perencanaan, pengelolaan dan pendanaan atas Poliklinik Bersalin Desa, Pos Kesehatan Desa dan Posyandu merupakan kewenangan desa, sedangkan pembinaan teknis merupakan kewenangan dinas kesehatan. 

Peningkatan kesehatan warga tentu tidak cukup hanya dilihat dari sisi kelembagaan itu. Kesehatan berbasis desa mengandung kewenangan, kebijakan, gerakan, kelembagaan, sumberdaya manusia dan pelayanan yang melibatkan aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. Dari hari ke hari telah banyak desa inovatif yang memberikan contoh tentang sistem desa dan aksi kolektif melakukan konsolidasi dan institusionalisasi kewenangan, kebijakan, gerakan, kelembagaan, sumberdaya manusia dan pelayanan di bidang kesehatan. Kebijakan desa merupakan pintu masuk dan pengikat bersama pelayanan kesehatan. Desa mengambil inisiatif dan keputusan Peraturan Desa tentang kesehatan yang Perdes tentang Kesehatan terutama mengatur tentang Dana Solidaritas Ibu Bersalin (Dasolin), Tabungan Ibu Bersalin (Tabulin), Kesehatan Ibu dan Anak, Posyandu dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sumber :  Materi Pembekalan Pendampingan Desa, 2015
 
Kami juga menjual dan mempunyai artikel yang lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar